Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menjadikan peningkatan ketepatan waktu terbang (on time performance/OTP) maskapai selama Kuartal I/2019 sebagai faktor pendorong penurunan tarif batas atas hingga 16%.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan, kinerja OTP pada periode Januari--Maret 2019 tercatat adanya peningkatan rata-rata menjadi 86,29% dari 78,88% pada periode yang sama tahun lalu.
"Peningkatan OTP ini, memberikan kontribusi terhadap efisiensi operasional pesawat udara. Dampaknya, komponen biaya operasional bisa memberi kontribusi terhadap penurunan TBA," kata Polana, Kamis (16/5/2019).
Dia menambahkan, adanya efektivitas operasional di bandara, sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Biaya seperti avtur, kebandarudaraan, hingga operasional kru juga bisa berkurang.
Tentu saja, lanjutnya, penurunan TBA tersebut tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan penerbangan.
Pemberlakukan tarif, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, harus segera dijalankan paling lambat dua hari sejak ditetapkan, atau sekitar 18 Mei 2019.
Polana juga mengharapkan agar masyarakat dapat memahami bahwa penentuan harga tiket bersifat fluktuatif. Penentuan tarif dasar tidak hanya dipengaruhi oleh faktor tunggal berupa TBA, melainkan ada berbagai faktor lain.
Faktor lain tersebut antara lain biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan, jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain.