Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri guna menurunkan TBA antara 12% hingga 16%.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan, regulasi yang digunakan untuk menggantikan Kepmenhub No. No. 72/2019 tersebut telah ditandatangani sejak 15 Mei 2019.
"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2019," kata Polana, Kamis (16/5/2019).
Dia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku untuk angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi yang menggunakan pesawat bermesin jet. Adapun, kelas ekonomi sendiri terdiri atas tiga kategori, yakni layanan penuh (full service), layanan menengah (medium service), dan layanan minimum (no frills).
Keputusan baru, lanjutnya, akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 bulan dan sewaktu waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Perubahan signifikan yang dimaksud, merupakan perubahan yang menyebabkan terjadinya kenaikan total biaya operasi pesawat hingga paling sedikit 10%. Penyebabnya adalah harga avtur, nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lainnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah melakukan rapat yang dipimpin Kementerian Koordinasi Perekonomian dan telah memutuskan untuk melakukan perubahan TBA.