Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pemblokiran aksi jual beli tanah di lokasi yang bakal menjadi tempat pilihan untuk dibangun sebagai ibu kota baru menggantikan DKI Jakarta.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah timbul dan maraknya para spekulan yang melakukan aksi jual beli lahan di kawasan strategis tersebut.
"Ini yang kita bahas, lokasi yang bakal dipilih ini akan kita lakukan pendataan tentang atau penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah yang ada. Kemudian kita akan blokir," ujarnya saat ditemui usai rapat dengan Menteri PPN/KepalaBappenas, Bambang Brodjonegoro, di Kantor Bappenas, Rabu (15/5/2019).
Namun demikian, proses pemblokiran aktivitas jual beli lahan di lokasi pilihan tersebut baru bisa dilakukan setelah Presiden Joko Widodo telah memutuskan daerah mana yang dipilih sebagai lokasi pemindahan ibu kota.
"Jadi begitu lokasi itu diputuskan, itu akan kita lakukan. Siapapun tidak boleh menjual tanah kepada siapapun kecuali kepada otorita atau BUMN, yang akan membangun kota baru itu nanti. Kalau itu tanah individu," terangnya.
Akan tetapi, apabila tanah itu adalah tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGU) ataupun lahan pertambangan, pemerintah lebih memilih untuk memanfaatkan jangka waktu pemanfaatan lahan tersebut, sehingga pemerintah bisa mendapatkannya tanpa harus membayar.
Pasalnya, sejak awal diharapkan agar pemindahan ibu kota ini seminimal mungkin menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Oleh sebab itu pembangunan ibu kota baru tersebut sedapat mungkin ditempuh dengan mengoptimalkan tanah-tanah yang secara adminstratif dimiliki negara.
"Saran saya, jangan berspekulasi. Nanti rugi,” ujarnya sambil mencontohkan salah satu kasus spekulan yang rugi gara gara membeli lahan di Cilamaya.