Bisnis.com, JAKARTA-Langkah KSOP Banjarmasin yang melarang empat kapal kargo curah bersandar di dermaga Pelabuhan Trisakti, dimana PT Pelindo III Cabang Banjarmasin sebagai operatornya, dinilai tepat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 134 tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berhak menolak kapal asing yang ingin sandar di pelabuhan yang belum mengimplementasikan ISPS Code.
Hal Ini dikarenakan Pelabuhan Trisakti belum mengantungi ISPS Code untuk pelayanan General Cargo.
Pengamat dan praktisi bisnis maritim Capt Ahmad Irfan MSc (MICS) mengatakan larangan itu merupakan upaya untuk menjaga keamanan pelabuhan.
"Itu skenario dampak keamanan yang akan terjadi jika kapal asing dengan ISPS Code mengangkut amonium nitrat (bahan peledak untuk pertambangan), diberikan ijin membongkar muatannya di pelabuhan tidak comply ISPS Code," kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).
Sebelumnya empat kapal berbendera asing dilarang bersandar di kawasan pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelindo III itu.
Keempat kapal itu adalah MV Thai Binh 36 yang bermuatan amonium nitrat milik PT Mexis dan diagenkan oleh PT Andhini Samudera Jaya.
Ada pula kapal MV Nashico 08 yang bermuatan amonium nitrat milik PT Pindad (Persero) dengan agen pelayaran PT Tri Daya Laju.
Juga ada Kapal MV Lang Mas III yang bermuatan alat konstruksi dengan agen PT Arpeni, dan Kapal Eastern Jade yang bermuatan amonium nitrat milik PT Dahana (Persero) dengan agen PT Tri Daya Laju.
Irfan berpendapat, dikhawatirkan setelah diberi izin, nantinya kapal sandar dan membongkar muatan amonium nitrat curah. Kemudian, penjagaan lemah dan 20 metrik ton amonium nitrat dicuri oleh sekelompok teroris dan digunakan untuk melakukan aksi pengeboman.
Pengangkutan bahan baku bom itu, kata dia, bisa dilakukan dengan truk yang dinaikan ke kapal ferry dari Banjarmasin ke Surabaya. Begitu kapal ferry tiba, truk pun langsung dibawa menuju Jakarta.
“Apa yang anda bayangkan pada situasi seperti ini?” tanya Irfan.
Karenanya penerapan Permenhub Republik Indonesia No PM 134 tahun 2016 jelas sangat dibutuhkan bagi keamanan dan keselamatan kapal dan fasilitas pelabuhan.
Menurut Capt Ahmad Irfan, untuk para pihak yang masih gagal paham dengan ISPS Code dalam menetapkan suatu maklumat keamanan atau Declaration of Security (DoS).
Serta untuk kapal yang telah mengimplementasikan ISPS Code yang akan berinteraksi (sandar) ke fasilitas pelabuhan yang belum/tidak mengimplementasikan ISPS Code.