Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut harga tiket pesawat belum tentu menjadi lebih murah seusai kebijakan pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) rute domestik kelas ekonomi.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan penurunan TBA hingga 16% tersebut muncul setelah Kementerian Perhubungan mendapat tekanan publik yang cukup masif. Langkah tersebut bisa dipahami karena sebagai regulator, Kemenhub memang berkompeten untuk mengatur TBA sesuai amanat UU Penerbangan.
"Penurunan persentase TBA di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, tetapi secara praktik belum tentu demikian. Faktanya, semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata mendekati TBA," kata Tulus, Selasa (14/5/2019).
Dia menambahkan, penurunan TBA tidak akan mampu menggerus masih tingginya harga tiket pesawat serta mengembalikan fenomena tiket pesawat murah. Kebijakan ini bahkan bisa memicu maskapai untuk mengerek harga tiket pada 85% dari TBA.
Pihaknya berpendapat, bisa jadi tiket pesawat malah naik pascapenurunan TBA kendati maskapai tidak leluasa menaikkan tarif seperti sebelumnya. Jadi, penurunan TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik.
Langkah Menhub, ujarnya, patut diduga karena klimaks dari kejengkelan atas masih tingginya tarif penerbangan. Meskipun maskapai belum melanggar ketentuan TBA, ini diharapkan bisa menurunkan harga tiketnya karena harga avtur sudah turun.
YLKI juga mengkhatirkan, setelah Kemenhub menurunkan TBA, akan direspons negatif oleh maskapai dengan menutup beberapa rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau setidaknya mengurangi jumlah frekuensi.
"Jika hal ini terjadi, akan berdampak terhadap akses penerbangan, khususnya Indonesia bagian Timur. Publik akan kesulitan mendapatkan akses penerbangan," ujarnya.