Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan berbicara kembali dengan para pemangku kepentingan terkait di bidang penerbangan untuk memberikan insentif kepada maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan, operator bandara seperti PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II diarahkan untuk memberikan insentif maupun potongan tarif kebandarudaraan.
"Kami akan membicarakan dulu dengan mereka. Arahnya pada insentif atau diskon," kata Polana di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (13/5/2019).
Dia menilai, ketepatan waktu terbang (on time performance/OTP) maskapai semakin tinggi. Dampaknya, operasional pesawat menjadi efektif sehingga bisa mereduksi kebutuhan avtur.
Adapun, avtur berkontribusi hingga 40% dari biaya operasional maskapai. Komponen biaya tersebut merupakan yang terbesar dibandingkan dengan yang lain.
Penurunan tarif batas atas (TBA) sebesar 12%--16% disesuaikan dengan jarak tempuh rute penerbangan domestik. Semakin jauh rute penerbangan, maka penurunan TBA akan semakin kecil.
Pihaknya menyebut keputusan ini belum diinformasikan kepada maskapai nasional. Pemerintah akan membuat regulasi dalam 2 hari ke depan sebagai bentuk sosialisasi. "Tarif baru berubah setelah peraturan baru tersebut disahkan," ujarnya.