Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha di Banjarmasin keberatan atas penerapan pembayaran tarif jasa layanan kapal di muka di terminal terapung di Taboneo yang dioperasikan PT Indonesia Multi Purpose Terminal (IMPT).
Ketua Komite Tetap Transportasi Darat, Laut, dan Udara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banjarmasin M. Nurdin mengatakan, beberapa kedatangan kapal tidak diberikan pelayanan sebelum membayar tarif sebelum kegiatan (in advance) itu.
"Pada umumnya, itu dibayarkan sebelum berangkat [setelah kegiatan bongkar muat selesai]. Seperti di Pelabuhan Trisakti [dikelola Pelindo III] misalnya," katanya saat dihubungi, Jumat (10/5/2019).
Nurdin menjelaskan ada dua formula tarif yang ditetapkan di Taboneo. Untuk kapal berbendera asing, pemilik kapal harus membayar tarif penunjukan titik penumpukan terpadu (PTPT) senilai US$106 dikalikan dua (keluar dan masuk)
Kemudian, biaya ditambah lagi dengan harbour dues (Rp1.425 x GT), light dues (GT x US$0,034), dan VTS US$35 yang dibayarkan ke KSOP. Total tarif untuk kapal asing itu dikalikan kurs pajak.
Sementara itu untuk kapal dalam negeri, pemilik kapal harus membayar PTPT sebesar dua kali Rp104.000 ditambah harbour dues kepada KSOP sebesar 2 x Rp29 x GT. Sebelum tarif IMPT berlaku, pelayaran hanya membayar tarif jasa kepelabuhanan kepada KSOP.
"Tarif PTPT hingga kini belum disepakati bersama asosiasi. Akhirnya ini menjadi double cost dan merusak program tol laut," ujar Nurdin.