Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI : Menyoal Regulasi Kerja Sama Pembangkit Listrik

Cita-cita pengembangan energi terbarukan semakin rumit, karena hambatan regulasi yang dibuat pemerintah sendiri.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ESDM menerbitkan berberapa regulasi dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No.111/PUU-XIII/2015 mengenai pengujian UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Substansi regulasi ini dituangkan dalam dua peraturan Menteri. Pertama, Peraturan Menteri ESDM No.10/2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Kedua, Peraturan Menteri ESDM No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Pemanfaatan Tenaga Listrik.

Dalam kedua peraturan ini dimuat ketentuan mengenai perjanjian jual beli listrik antara pengembang pembakit listrik dan PT PLN (Persero) yang wajib menggunakan pola kerja sama Membangun, Memiliki, Mengoperasikan, dan Mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT).

Terbitnya rugulasi ini mengandung masalah hukum yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Pertama, Kementerian ESDM memaknai Putusan MK yang diimplementasikan dalam konsep BOOT yang tidak selaras dengan Putusan MK itu sendiri.

Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 10 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 yang mengatur bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang meliputi kegiatan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik; dan/atau penjualan tenaga listrik dapat dilakukan secara terintegrasi, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila diartikan dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip ‘dikuasai oleh negara’.

MK dalam pertimbangan putusan itu menyatakan bahwa kegiatan usaha ketenagalistrikan harus terintegrasi. Hal ini terkait dengan larangan praktik unbundling dalam usaha ketenagalistrikan.

Praktik unbundling adalah usaha pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilakukan oleh badan usaha yang terpisah.

MK menyatakan bahwa kegiatan usaha ketenagalistrikan harus dilakukan secara terintegrasi. Selajutnya, MK juga memeriksa dan memutus konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai hilangnya prinsip dikuasai oleh negara.

MK menyatakan tidak terdapat larangan bagi keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sepanjang masih berada dalam batas-batas penguasaan oleh negara dan negara (Pemerintah) masih memegang kendali terhadap keterlibatan pihak swasta.

Pemaknaan atas frasa ‘dikuasai negara’ ini sudah berkali-kali disampaikan MK dalam berbagai putusannya. Menurut MK makna ‘dikuasai negara’ yaitu mencakup: Kekuasan negara untuk kekuasaan mengatur (regelendaad), mengurus (bertuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Khusus untuk fungsi pengelolaan (beheersdaad) yaitu penguasaan negara dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen BUMN atau BHMN sebagai instrumen kelembagaan melalui nama negara.

Implementasi kebijakan BOOT oleh Kementerien ESDM sebagai implementasi norma bentuk penguasaan negara atas usaha ketenagalistrikan tentu tidak tepat. Konsep BOOT dalam regulasi Kementerian ESDM ini diatur bahwa seluruh aset (tanah, bangunan, dan equipment) disediakan dan dibangun oleh pihak pengembang pembangkit listrik (PPL). Pada akhir periode kontrak, seluruh aset dan saham dialihkan kepada PT PLN.

Skema transfer aset dari PPL kepada PLN/pemerintah tanpa mekanisme jual beli aset, padahal seluruh aset disediakan dan dibangun oleh pengembang, sejatinya tidak sesuai dengan Putusan MK.

Konsep BOOT yang umum dilakukan ialah kerja sama berupa konstribusi pihak pemerintah untuk menyediakan lahan, sedangkan bangunan, mesin, dan peralatan disediakan oleh pengembang. BOOT secara hukum bisnis diartikan sebagai bentuk kerja sama pembiayaan dengan ketentuan, pertama, pengembang merancang dan membangun proyek atau fasilitas lengkap (seperti bandara, pembangkit listrik, pelabuhan) dengan atau tanpa biaya pemerintah atau mitra usaha patungan.

Kedua, memiliki dan mengoperasikan fasilitas sebagai bisnis untuk jangka waktu tertentu (biasanya 10 hingga 30 tahun). Setelah itu, ketiga, mentransfernya ke pemerintah atau mitra dengan harga pasar yang sebelumnya disepakati atau harga pasar.

Pengambilalihan tanpa kompensasi merupakan bentuk nasionalisasi yang dilarang, baik dalam hukum nasional maupun dalam hukum internasional. Pasal 7 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PMA) melarang nasionalisasi. Menurut UU PMA, pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang.

Apabila pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan maka pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar. Dengan demikian, selain terjadi miskonsepsi norma dalam memaknai putusan MK, tindakan pengalihan aset PPL tanpa kompensasi merupakan tindakan nasionalisasi yang dilarang.

Akhirnya, cita-cita pengembangan energi terbarukan seperti tenaga surya fotovoltaik (PLTS), bayu (PLTB), air, biomassa (PLTBm), biogas (PLTBg), panas bumi (PLTP), berbasis sampah kota (PLTSa) serta tenaga gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut (PLTA Laut) semakin rumit, karena hambatan regulasi yang dibuat pemerintah sendiri.

Investasi pengembangan energi terbarukan semakin kian tidak menarik, di tengah ambisi ketahanan dan kedaulatan energi serta semangat reformasi investasi, deregulasi, dishormonisasi di Indonesia yang disampaikan Presiden. Ironis!

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Senin (13/5/2019)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper