Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI : Tak Ada Pelanggaran TBA Maskapai, Pemerintah Harus Rasional

Harga tinggi tiket pesawat pada saat menjelang masa Lebaran masih wajar selama tidak melanggar TBA yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ilustrasi - Calon penumpang pesawat udara, berada di konter check in, Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Kamis (24/1/2019)./ANTARA-Iggoy el Fitra
Ilustrasi - Calon penumpang pesawat udara, berada di konter check in, Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Kamis (24/1/2019)./ANTARA-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah agar mengutamakan sikap rasional dalam rencana penurunan tarif batas atas rute penerbangan domestik maskapai kelas ekonomi.


Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, harga tinggi tiket pesawat pada saat menjelang masa Lebaran masih wajar selama tidak melanggar TBA yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut mengacu pada hukum permintaan dan penawaran sesuai mekanisme pasar.


"Revisi TBA harus berbasis rasional, misalnya biaya operasional, bukan karena faktor politis atau tekanan publik. Kecuali pemerintah mau subsidi atau beri insentif pada maskapai," kata Tulus, Kamis (9/5/2019).


Dia berpendapat, harga tiket pada saat masa Lebaran tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya bisa jadi lebih mahal karena dipengaruhi faktor eksternal yang berbeda. Namun, sejauh pengamatannya tidak ada yang melanggar TBA. Pihaknya berharap maskapai segera menurunkan harga tiket setelah masa Lebaran berakhir.


Pemerintah berencana menurunkan TBA dalam waktu sepekan mendatang karena menilai harga tiket saat ini masih dianggap mahal bagi masyarakat. Rencana tersebut dilakukan berdasarkan amanat undang-undang.


Berdasarkan Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan, yakni TBA penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.


Penjelasan dari pasal ini, yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah melindungi konsumen dari pemberlakuan tarif tinggi oleh maskapai dan melindungi konsumen dari informasi/iklan tarif penerbangan yang berpotensi merugikan/menyesatkan sehingga titetapkan TBA.


Sementara, yang dimaksud dengan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat adalah melindungi maskapai dari penerapan tarif rendah oleh maskapai lainnya yang bertujuan untuk mengeluarkan pesaing dari rute yang dilayani.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper