Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Batas Atas Penerbangan Diturunkan, INACA : Kami Tak Setuju!

INACA tidak setuju TBA diturunkan, karena harga avtur maupun kurs dolar AS tidak sedang mengalami penurunan
Ilustrasi - Pesawat Sriwijaya Air menunggu persiapan penerbangan di apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (11/12)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Ilustrasi - Pesawat Sriwijaya Air menunggu persiapan penerbangan di apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (11/12)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) tidak sependapat dengan rencana pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) rute penerbangan ekonomi, terlebih menjelang masa Lebaran.


Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto beralasan rencana tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permenhub No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.


"Kami tidak setuju TBA diturunkan, karena harga avtur maupun kurs dolar AS tidak sedang mengalami penurunan," kata Bayu, Kamis (9/5/2019).


Berdasarkan Pasal 23 Permenhub No. 20/2019, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan dengan ketentuan dilaksanakan secara berkala setiap 3 bulan dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.


Perubahan signifikan yang dimaksud, merupakan perubahan yang menyebabkan terjadinya kenaikan total biaya operasi pesawat hingga paling sedikit 10%. Penyebabnya adalah harga avtur, nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lainnya.


Pada Pasal 24 disebutkan hasil evaluasi Dirjen Hubud dalam Pasal 23 tersebut merupakan dasar perubahan TBA yang telah ditetapkan.


Pihaknya mengaku maskapai dipastikan sudah menjual sebanyak 60% dari alokasi tiket untuk masa angkutan Lebaran kepada masyarakat. Apabila pemerintah menurunkan TBA menjelang Lebaran, dikhawatirkan akan terjadi protes dan meminta pengembalian selisih harga.


Bayu juga berpendapat penurunan TBA pada saat masa Lebaran akan membebani kinerja keuangan maskapai. Apalagi pada saat arus mudik maupun balik, pesawat biasanya hanya terisi penuh untuk satu trip (leg).


"Leg pada saat rute pulang akan kosong. Penurunan harga akan menambah beban maskapai meskipun menjual pada batas TBA," ujarnya.


Pemerintah berencana menurunkan TBA karena menilai harga tiket pesawat sejak awal tahun hingga menjelang Lebaran masih dinilai mahal bagi sebagian besar masyarakat. Adapun, keputusan besaran penurunan TBA akan diumumkan pekan depan.


Di sisi lain, pada Pasal 11 regulasi yang sama, TBA ditetapkan Menteri Perhubungan dengan keputusan menteri tersendiri setelah berkoordinasi dengan asosiasi penerbangan nasional dengan mempertimbangkan masukan dari asosiasi pengguna jasa penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper