Bisnis.com, JAKARTA — Pemindahan ibu kota negara ke luar Jawa akan diikuti dengan reformasi sistem perizinan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa penguatan otonomi di tingkat provinsi harus terjadi seiring dengan pemindahan ibu kota.
Penguatan itu untuk merespons interaksi cepat yang seringkali dibutuhkan oleh dunia usaha.
"Apabila pindah ibu kota maka sistem otonomi yang lebih besar harus terjadi," kata Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Menurutnya, model penguatan otonomi setelah ibu kota negara pindah terjadi di Amerika Serikat.
"Kalau Anda mau bikin usaha di San Fransisco, California, tidak perlu izin Washington. Tapi kalau sekarang ini mau bikin usaha di tempat lain, ada hal-hal lain yang harus minta persetujuan BKPM di Jakarta," katanya.
Baca Juga
Meski pemindahan akan memperkuat otonomi, Wapres menilai perlu kajian yang mendalam dan menyeluruh. Pemindahan ibu kota juga harus memastikan semua syarat ibu kota baru terpenuhi.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo bulan lalu, pemerintah sepakat memindahkan ibu kota baru ke luar Jawa. Ibu kota baru ini harus memenuhi minimal 10 syarat yang ketat mulai dari aspek keselamatan dari wilayah rawan bencana hingga pemenuhan daya dukung kehidupan wilayah.