Bisnis.com, JAKARTA – Nilai anggaran pupuk bersubsidi meningkat seiring dengan berubahnya luasan lahan pertanian hasil survei pemerintah.
Usai rapat di Istana Wakil Presiden, Selasa (30/4/2019), Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan dalam pembahasan tingkat menteri, disebutkan besaran jumlah pupuk yang diberikan kepada setiap hektare lahan padi, jagung dan palawija masih sama. Namun, perbedaan besaran pagu anggaran terjadi karena adanya penetapan lahan baru pertanian hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Nilainya [besaran pupuk subsidi] jadi Rp27,32 triliun. Itu untuk 7,1 juta hektare (ha). DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran] kita Rp29 triliun,” ujarnya.
Dengan estimasi jumlah pupuk subsidi ini, maka anggaran sebesar Rp2 triliun yang sudah menjadi DIPA Kementan akan dibekukan dan menjadi dana cadangan. Dana ini
akan digunakan untuk mengambil langkah taktis jika terjadi kekurangan pasokan pupuk di sejumlah daerah.
Anggaran pupuk subsidi ini nantinya disalurkan untuk pengadaan 8,87 juta ton pupuk. Perinciannya, pupuk urea sebanyak 3,82 juta ton, SP36 779.000 ton, ZA 996.000 ton, dan pupuk organik 948.000 ton.
Sarwo menambahkan sebagian besar dari pupuk subsidi ini akan menyasar petani padi. Diperkirakan lebih dari 90 persen pupuk akan dialokasikan untuk padi, sedangkan sisanya akan didistribusikan untuk tanaman jagung, palawija dan perkebunan.
Baca Juga
Sementara itu, mengenai isu terjadinya kelebihan alokasi pupuk kepada petani, dia menyatakan hal itu merupakan informasi yang kurang valid. Pasalnya, indikasi kelebihan pupuk pada tanaman padi mudah dilihat, yakni batang akan lemah dan mudah rebah.
“Itu kasus [kondisi kelebihan pupuk] buktinya tidak banyak tanaman padi yang roboh,” ucap Sarwo.
Dia melanjutkan data di Kementan menyebutkan kasus padi roboh tidak sampai 1 ha di tiap kabupaten.