Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Pandang Bulu, Penyelundup Bisa Dijerat Kejahatan Pencucian Uang

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi tak akan pandang bulu dalam memberantas praktik penyelundupan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) dan Chairman University Network for Indonesia Export Development (UNIED) Arif Satria (kedua kiri) memberikan keterangan pers dalam peluncuran hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) dan Chairman University Network for Indonesia Export Development (UNIED) Arif Satria (kedua kiri) memberikan keterangan pers dalam peluncuran hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi tak akan pandang bulu dalam memberantas praktik penyelundupan.

Apalagi saat ini skema pemberantasan tak hanya fokus penindakannya saja, tetapi juga akan menerapkan skema follow the money untuk kemudian diketahui siapa saja terduga pelaku penyelundupan tersebut.

"Pengungkapan kan dari penangkapan, dari penangkapan itu kemudian kami telusuri aliran uangnya," kata Heru di Kantor DJBC, Selasa (30/4/2019).

Hasil penulusuran tersebut kemudian akan mengarahkan otoritas kepabeanan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan.

Sehingga, dalam satu kasus penyelundupan, jenis kejahatan yang disangkakan kepada para penyelundup bisa dua macam yakni kejahatan penyelundupan dengan pencucian uang.

"Kami bersinergi dengan PPATK, dan itu sudah maju," imbuh Heru.

Adapun DJBC telah menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet, dan alat elektronik lainnya.

Dalam dua kali penindakan yang dilakukan pada Sabtu (20/4) dan Jumat (26/4), DJBC telah menangkap produk elektronik ilegal yang terdiri dari telepon genggam, laptop, tablet, dan produk elektronik lainnya dengan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp61,86 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper