Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI: Keluar dari Krisis Perunggasan

Cash flow yang ada di peternak mandiri (peternak rakyat) senilai Rp53,7 triliun atau sekitar 12,8% dari total perputaran uang. Namun, karena peternak rakyat hanya di posisi produksi broiler, mereka tidak mempunyai kekuatan apapun selain hanya produksi dan mendapatkan hasil keuntungan dari budi daya ini saja. Inilah krisis perunggasan yang sedang terjadi.

Bisnis.com, JAKARTA – Aksi damai yang dilakukan oleh peternak rakyat marak terjadi pada awal tahun ini. Aksi serupa tampaknya akan terus digelar sampai pada tuntutan mereka dikabulkan, yaitu dikembalikannya kedaulatan budi daya ayam pedaging (broiler) kepada peternak rakyat.

Hal ini tak lepas dari permasalahan yang dihadapi, yaitu rendahnya harga jual ayam hidup (live bird) di tingkat peternak yang berkisar Rp14.000–Rp16.000 per kg, bahkan dibeberapa tempat sudah turun di angka Rp12.000 per kg, sehingga berdampak pada kerugian yang hebat.

Adapun harga pokok produksi (HPP) berkisar Rp19.000 per kg. Alhasil terjadi kerugian Rp5.000–Rp7.000 per kg.

Jika dikaji dari aspek keterkaitan lini bisnis broiler yang ada di Indonesia, persoalan ini tak terlepas dari pengaruh importasi indukan broiler, yaitu Grand Parent Stock (GPS) yang menghasilkan Parent Stock (PS). Sayangnya, dalam importasi level GPS ini tidak bisa disebutkan angka pastinya, karena banyak mekanisme yang melarang diterbitkannya jumlah tersebut, sehingga kita hanya meraba-raba dengan kondisi yang ada, yaitu jumlah impor GPS sebanyak 650.000 ekor dari jumlah D-line (jumlah pendekatan).

Dengan standar produksi per siklus hidupnya sampai umur 65 minggu, 1 GPS menghasilkan 43 ekor PS dan 1 ekor PS menghasilkan 148 ekor broiler FS (Final Stock). Alhasil, dengan 650.000 ekor GPS akan menghasilkan 27,9 juta ekor PS dan 4,1 miliar ekor broiler FS atau sekitar 3,3 miliar ekor per tahunnya.

Bila dikalikan harga DOC (ayam umur sehari) Rp6.000 per ekor, total cash flow DOC sekitar Rp19,9 triliun per tahun.

Setelah DOC akan muncul multiplier effect unit berikutnya berupa pakan. Bila per ekor broiler menggunakan 3 kg maka akan setara dengan 11 juta ton pakan per tahun. Jika dengan harga Rp7.500 per kg maka cash flow pakan akan mencapai Rp83 triliun per tahun.

Selanjutnya untuk biaya medikasi bila setara Rp500 per ekor, cash flow mencapai Rp1,8 triliun per tahun. Tentu, dari DOC tadi akan panen broiler dengan kisaran berat hidup 1,8 kg. Alhasil akan diperoleh sekitar 6 juta ton berat hidup dan bila harga jual Rp18.000 per kg, cash flow live bird ditaksir Rp107,2 triliun.

Nilai afkir dari GPS dan PS per tahun setara dengan 168.500 ton. Bila dikalikan Rp18.000 per kg maka diperoleh angka Rp3triliun. Bila ditotal multiplier effect dari impor GPS sebanyak 650.000 D-lines akan mencapai cash flow Rp215 triliun per tahun.

Efek berganda ini masih berlanjut ke investasi berikutnya, yaitu pembelian jagung. Jagung adalah bahan pokok di pabrik pakan, karena penggunaannya sekitar 50 % dari bahan baku. Alhasil diperlukan jagung sekitar 5,5 juta ton. Bila harganya Rp4.000 per kg, modal untuk beli jagung setara Rp22 triliun.

Investasi selanjutnya adalah pembuatan kandang untuk breeding farm sekitar Rp100.000 per ekor dan untuk broiler komersial Rp50.000 per ekor. Total dananya sekitar Rp 167 triliun. Selain itu ada investasi untuk penetasan atau hatchery. Bila dianalogikan dengan biaya sewa Rp500 per ekor maka diperlukan modal hatchery Rp1,7 triliun.

Lainnya berupa investasi pabrik pakan sekitar US$20 juta untuk produksi 10.000–20.000 ton per bulan. Alhasil, diperlukan investasi pabrik pakan sekitar Rp13 triliun. Jika ditambah dengan investasi baru untuk

Rumah Potong Ayam (RPA) modern dengan hanya 20% dari kapasitas terpasang, diperlukan dana tak kurang dari Rp179,5 miliar.

Bila di total, dana investasi ini sekitar Rp204,8 triliun sehingga total cash flow dan dana investasi yang langsung di bisnis ayam mencapai Rp419,8 triliun per tahun.

Sesuai Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, disebutkan bahwa 50% budi daya yang dilakukan peternak adalah untuk pelaku usaha mandiri dan koperasi.

Dengan demikian cash flow yang ada di peternak mandiri (peternak rakyat) senilai Rp53,7 triliun atau sekitar 12,8% dari total perputaran uang. Namun, karena peternak rakyat hanya di posisi produksi broiler, mereka tidak mempunyai kekuatan apapun selain hanya produksi dan mendapatkan hasil keuntungan dari budi daya ini saja. Inilah krisis perunggasan yang sedang terjadi.

Bila tidak segera dilakukan langkah penyelamatan, peternak rakyat bisa gulung tikar dan hanya tinggal cerita.

Kondisi itu berbeda dengan perusahaan di hulu yang memegang izin impor untuk memasukkan sejumlah GPS. Dari GPS ini akan memproduksi PS dan lalu menjualnya. Begitu pula dengan DOC broiler.Yang menarik, harga DOC sepanjang 2018 hingga awal 2019 tidak pernah turun dari level Rp6.000 per ekor. Inilah yang bisa dinikmati pelaku usaha di hulu.

Di sisi lain tulang punggung mereka adalah pabrik pakan yang umumnya sudah melantai di bursa. Lingkup bisnisnya juga mencakup penyedia kesehatan hewan, perkandangan, RPA, cold storage, dan depot-depot penjualan produk beku dan produk turunannya. Terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Kondisi perunggasan saat ini benar-benar menguji keindonesian kita. Mungkinkah ada skenario yang akan menghilangkan peternak rakyat?

Dalam UU No. 18/2009 yang direvisi menjadi UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada pasal 8 misalnya disebutkan bahwa sumber daya genetik merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Juga pada pasal 15 yaitu bahwa setiap orang yang melakukan pemasukan benih dan/atau bibit wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari menteri.

Ditekankan pula pada pasal 29 ayat 1 bahwa budi daya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus. Adapun pada ayat 5 ditegaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar.

Artinya, pemerintah berwenang mengatur roda bisnis unggas ini dengan berkeadilan agar peternak rakyat tak hanya memegang 12,8% cash flow. Ujungnya adalah harapan bagi terwujudnya iklim bisnis perunggasan yang sinergis dan tangguh di negeri sendiri, sehingga mampu menghadapi persaingan global.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Senin (29/4/2019)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper