Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Go-Jek Belum Pastikan Ikuti Aturan Baru Kemenhub Mulai 1 Mei 2019

Menjelang pelaksanaan aturan biaya jasa baru bagi ojek online (ojol), pada 1 Mei 2019, Go-Jek Indonesia belum dapat memastikan perusahaannya mengikuti aturan baru tersebut.
Ilustrasi - Helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta
Ilustrasi - Helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang pelaksanaan aturan biaya jasa baru bagi ojek online (ojol), pada 1 Mei 2019, Go-Jek Indonesia belum dapat memastikan perusahaannya mengikuti aturan baru tersebut.


Senior Manager Corporate Affairs Go-Jek Indonesia Alvita Chen menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan simulasi internal terkait dengan dampak dari kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, hasil simulasi internal baru dapat terlihat setelah 1 Mei 2019.


Dia belum dapat memastikan pihaknya akan menuruti aturan tersebut sesuai jadwal atau masih menunggu hasil simulasi internal tersebut.


"Terkait dengan pedoman tarif yang dikeluarkan Menteri Perhubungan, kami melihat maksud positif atas penetapan tarif batas bawah. Semangat ini sejalan dengan misi Go-Jek. Oleh karena itu, kami sedang melakukan simulasi di beberapa tempat Go-Jek beroperasi guna tercipta keadilan dan kenyamanan bagi seluruh mitra pengemudi dan pelanggan kami," terangnya kepada Bisnis, Senin (29/4/2019).


Dia menyambut baik ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 12/2019 tentang Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Bagi Go-Jek, katanya, keamanan dan keselamatan mitra pengemudi dan pelanggan selalu menjadi prioritas utama.

Aturan mengenai biaya jasa ojol tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.


Dalam aturan turunan tersebut, besaran tarifnya dibagi ke dalam tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek serta Zona III, Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.


Tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000--Rp10.000.


Sementara itu, untuk zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.


Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000.


Biaya jasa ini merupakan angka yang diterima oleh pengemudi di luar potongan dari aplikator yang maksimalnya sebanyak 20%. Artinya, biaya jasa yang dibebankan kepada pengguna jasa menjadi lebih tinggi.


Direktur Angkutan Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menuturkan bahwa aturan ini mungkin untuk dievaluasi seusai penerapannya pada Mei 2019.


"Paling lama sebulan, kami lihat fluktuasinya dari hasil evaluasi itu seperti apa, kalau teman-teman pengemudi merasa nyaman tapi masyarakat tidak kan jadi polemik itu harus kami lihat. Begitu juga sebaliknya, ternyata masyarakat nyaman kemudian teman-teman pengemudi tidak nyaman ini juga perlu tindakan," tuturnya.


Dalam aturan turunan tersebut, evaluasi terhadap biaya jasa ojol dilakukan minimal setiap 3 bulan sekali. Menurutnya, tidak mungkin ada kenaikan lebih daripada biaya jasa yang sudah ditentukan, karena kalau naik lagi akan setara dengan tarif dari taksi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper