Tanpa Peta Jalan
Sejatinya, konsep Indonesia sebagai poros maritim dunia merupakan cita-cita yang luhur. Sayangnya, keinginan tersebut belum disertai dengan pembuatan sistem, peta jalan atau roadmap pengembangan dalam jangka panjang.
Agenda pembangunan poros maritim itu mencakup lima pilar saat dicanangkan pada Oktober 2014, kemudian direvisi menjadi tujuh pilar. Hal itu sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI).
Ketujuh pilar KKI itu terdiri atas, pertama, pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan sumber daya manusia. Kedua, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut.
Ketiga, tata kelola dan kelembagaan laut. Keempat, ekonomi, infrastruktur kelautan, dan peningkatan kesejahteraan. Kelima, pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut. Keenam, budaya bahari. Ketujuh, diplomasi maritim.
Direktur National Maritime Institute (Namarin) Jakarta Siswanto Rusdi mengatakan bahwa pemerintah belum mencantumkan ukuran pencapaian dari tujuh pilar sebagai agenda Indonesia sebagai poros maritim dunia. Dengan kondisi itu, dia menilai sulit mengukur sejauh mana keberhasilan program maritim itu.
“Dari awal belum dibuat ukuran-ukuran pencapaiannya seperti apa. Misalnya diplomasi maritim, ukuran pencapaiannya apa. Parameternya belum ada,” tutur Siswanto.