Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejahatan Perusakan Lingkungan Dan Hutan Sulit Dibuktikan

Bila lingkungan hidup rusak atau mengalami penurunan kualitas dan kuantitas, maka upaya pemulihan yang dilakukan manusia tidak akan dapat mengembalikan sepenuhnya seperti semula.
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Minggu (15/11). Kawasan Gunung Botak mengalami kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida oleh ribuan penambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak 2011./Antara
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Minggu (15/11). Kawasan Gunung Botak mengalami kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida oleh ribuan penambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak 2011./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan dinilai termasuk kejahatan serius dan luar biasa.

Guru Besar Perlindungan Hutan, Bambang Hero Saharjo menambahkan pembuktian kasus lingkungan hidup dan kehutanan tidak mudah, selain butuh kemampuan yang prima dengan kemampuan teknologi terkini juga harus siap berhadapan dengan berbagai risiko yang terkadang di luar dugaan.

"Tantangan besar yang dihadapi adalah ketika proses pembuktian berlangsung di persidangan di mana para penegak hukumnya justru banyak yang tidak faham akan perkara yang disidangkan," kata Bambang dalam keterangan resminya, Selasa (24/4/2019).

Dia mengatakan ketika lingkungan hidup mengalami kerusakan atau penurunan kualitas dan kuantitas, maka upaya pemulihan yang dilakukan manusia tidak akan dapat mengembalikan sepenuhnya seperti semula.

"Manusia tidak mampu menciptakan sumber daya alam karena penciptaan itu adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa," lanjutnya.

Untuk penyelamatan alam, tercatat dari tahun 2015 – 2019, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK telah menangani 21 gugatan perdata, dan 10 putusan sudah Inkracht dengan nilai Rp19,4 triliun.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan kelestarian sumber daya alam wajib dilindungi karena berdampak pada ekologi, sosial dan ekonomi.

“Bayangkan kalau sumber daya alam ini rusak, apakah memajukan kesejahteraan umum dapat tercapai? Apakah mungkin bisa mencerdaskan kehidupan bangsa kalau lingkungan tercemar logam berat?” kata Rasio.

Jenis kejahatan sumber daya alam lainnya meliputi kerusakan lingkungan, limbah dan pencemaran industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper