Bisnis.com, JAKARTA - Kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan dinilai termasuk kejahatan serius dan luar biasa.
Guru Besar Perlindungan Hutan, Bambang Hero Saharjo menambahkan pembuktian kasus lingkungan hidup dan kehutanan tidak mudah, selain butuh kemampuan yang prima dengan kemampuan teknologi terkini juga harus siap berhadapan dengan berbagai risiko yang terkadang di luar dugaan.
"Tantangan besar yang dihadapi adalah ketika proses pembuktian berlangsung di persidangan di mana para penegak hukumnya justru banyak yang tidak faham akan perkara yang disidangkan," kata Bambang dalam keterangan resminya, Selasa (24/4/2019).
Dia mengatakan ketika lingkungan hidup mengalami kerusakan atau penurunan kualitas dan kuantitas, maka upaya pemulihan yang dilakukan manusia tidak akan dapat mengembalikan sepenuhnya seperti semula.
"Manusia tidak mampu menciptakan sumber daya alam karena penciptaan itu adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa," lanjutnya.
Untuk penyelamatan alam, tercatat dari tahun 2015 – 2019, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK telah menangani 21 gugatan perdata, dan 10 putusan sudah Inkracht dengan nilai Rp19,4 triliun.
Baca Juga
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan kelestarian sumber daya alam wajib dilindungi karena berdampak pada ekologi, sosial dan ekonomi.
“Bayangkan kalau sumber daya alam ini rusak, apakah memajukan kesejahteraan umum dapat tercapai? Apakah mungkin bisa mencerdaskan kehidupan bangsa kalau lingkungan tercemar logam berat?” kata Rasio.
Jenis kejahatan sumber daya alam lainnya meliputi kerusakan lingkungan, limbah dan pencemaran industri.