Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melakukan sosialisasi sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Acara sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Heritage Kantor kemenko PMK, Jakarta, Selasa pagi (23/4). Kegiatan ini merupakan inisiasi Dharma Wanita Persatuan Kemenko PMK bekerja sama dengan Keasdepan Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan UU JPH merupakan jaminan negara kepada setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya.
"Dalam hal ini negara telah hadir memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat, di mana saat ini produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya", ungkap Agus, Selasa (23/04/2019).
Lebih jauh, Agus mengatakan UU JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Di era globalisasi perdagangan saat ini, lanjut Agus, berbagai produk olahan dari luar negeri begitu mudah masuk ke Indonesia, maka adanya jaminan kehalalan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, maupun barang gunaan lainnya menjadi sangat penting, khususnya bagi umat Islam.
Baca Juga
Selain itu, Agus menuturkan UU JPH merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan dan menjamin masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal, serta dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Terkait dengan tema yang diangkat pada sosialisasi UU JPH, asupan makanan halal dan thoyib sangatlah penting dalam membentuk sumber daya manusia berkualitas menuju generasi Indonesia emas.
Kesadaran ini harus dimulai dari masing-masing individu, khususnya para calon pengantin laki-laki dan perempuan, yang kelak akan menjadi orang tua.
"Karena makanan halal dan thoyib akan berdampak pada tumbuh kembangnya calon generasi penerus yang akan lahir dalam membentuk generasi sehat dan kuat, baik jasmani, maupun rohani", ujar Agus.
Menurut Agus, modal sumber daya alam sejatinya memang seperti lingkaran.
Dia menambahkan seribu hari pertama kehidupan amat penting, dilanjutkan dengan mendidik dilingkungan rumah, memberikan pendidikan formal dari dasar hinggia perguruan tinggi hingga akhirnya menikah dan memiliki anak.
Dengan demikian, lingkaran modal sumber daya manusia siklus hidup berulang kembali.
"Di sinilah, sekali lagi saya tekankan kesadaran para calon pengantin untuk memahami, mempelajari, dan menjalankan perintah agama, terutama dalam mengonsumsi makanan yang halal dan thoyib. Karena makanan yang halal akan berpengaruh pada pembentukan fisik, pembentukan mental, dan mempengaruhi perilaku/sikap/cara pikir", terang Agus.
Sementara, Ketua DWP Kemenko PMK, Dini Pristiani, mengatakan kegiatan sosialisasi UU JPH diharapkan dapat memberikan pemahaman dan wawasan bagi peserta, terutama ibu-ibu Dharma Wanita Kemenko PMK terkait dengan jaminan produk halal, termasuk pentingnya asupan makanan halal.
Menurut Dini, pendidikan dan asupan makanan halal bagi anggota keluarga meupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Keduanya saling menguatkan. Dan hal ini penting untuk diketahui para ibu sebagai sekolah pertama bagi proses pendidikan anak-anaknya.
Ibu, lanjut Dini, adalah gudang ilmu, pusat peradaban dan wadah yang menghimpun sifat-sifat ahlak mulia. Peran yang sangat penting ini menuntut seorang ibu untuk membekali dirinya dengan ilmu yang memadai. Oleh karena itu, seorang perempuan yang nanti akan menjadi ibu, harus terus bergerak untuk meningkatkan kualitas dirinya.