Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LSM Diketahui Berupaya Hambat Pembahasan RUU Perkelapasawitan

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO berusaha keras menghambat atau bahkan ingin menggagalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Mereka membawa kepentingan Eropa yang memang memusuhi sawit.
Kebakaran hutan dan lahan perkebunan sawit rakyat terjadi di sejumlah tempat di Desa Bukit Kerikil Bengkalis dan Desa Gurun Panjang di Dumai, Dumai Riau, Senin (25/2/2019)./ANTARA-Aswaddy Hamid
Kebakaran hutan dan lahan perkebunan sawit rakyat terjadi di sejumlah tempat di Desa Bukit Kerikil Bengkalis dan Desa Gurun Panjang di Dumai, Dumai Riau, Senin (25/2/2019)./ANTARA-Aswaddy Hamid

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO berusaha keras menghambat atau bahkan ingin menggagalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Mereka membawa kepentingan Eropa yang memang memusuhi sawit.

“Saya monitor ada tekanan-tekanan dari pihak-pihak NGO asing,” kata Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo.

Hal itu wajar saja, tegasnya, karena  Eropa selalu dan akan terus menghambat perkembangan industri kelapa sawit Indonesia. Hal itu disebabkan oleh Eropa ingin melindungi komoditas pertaniannya.

Eropa merupakan produsen bunga matahari (sun flower) dan rapeseed yang bisa dijadikan sebagai bahan baku minyak nabati. Keduanya merupakan kompetitor kelapa sawit. Ironisnya, kedua komoditas pertanian tersebut produktivitasnya kalah jauh dibandingkan dengan  kelapa sawit.

Data Oil World menyebutkan, produktivitas tanaman bunga matahari hanya 0,48 ton per hektare (ha) dan rapeseed sekitar 0,67 ton per ha. Adapun, produktivitas kelapa sawit rata-rata mencapai 3,74 ton per ha.

Menurut Firman, karena lebih produktif,  minyak nabati berbasis kelapa sawit bisa dijual di pasar dunia dengan harga yang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan minyak nabati yang berasal dari bunga matahari maupun dari rapeseed. “Berdasarkan fakta inilah Eropa akan terus melakukan berbagai cara untuk menghambat atau bahkan mematikan industri sawit karena kalah bersaing,” kata Firman.

Berbagai isu disuarakan Eropa melalui LSM berkedok lingkungan yang ada di Indonesia untuk menghantam keberadaan kelapa sawit. Sekitar 2005, isu yang diangkat soal kesehatan.

Waktu itu, Eropa menyatakan minyak kelapa sawit tidak baik dikonsumsi manusia karena berdampak buruk terhadap kesehatan. Seiring dengan berjalannya waktu, tudingan tersebut tidak terbukti.

Setelah isu kesehatan, kata Firman, Eropa kini menuding perkebunan kelapa sawit sebagai perusak lingkungan (kebakaran hutan dan lahan sehingga memicu pemanasan global), pemicu konflik sosial, hingga isu mempekerjakan anak di bawah umur. “Semua tudingan itu tidak benar. Karena yang terjadi sejatinya adalah saking takutnya Eropa dalam persaingan perdagangan minyak nabati dunia sehingga Eropa mencari-cari kesalahan perkebunan sawit di Indonesia,” tegas Firman.

Kelapa sawit yang kini sudah ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional ini harus dilindungi melalui sebuah undang-undang (UU) khusus. UU ini diperlukan karena industri kelapa sawit terbukti telah menjadi penopang ekonomi nasional.

Firman menegaskan,  apabila Indonesia telah memiliki UU khusus yang mengatur dan melindungi kelapa sawit, sulit bagi LSM untuk melakukan kampanye. “Makanya RUU ini terus dihambat supaya tidak bisa diundangkan sehingga mereka (LSM) bisa bermain di grey area itu. Kalau pemerintah terbawa arus mereka ya tidak akan selesai sampai kapanpun,” tutur Firman.

Ketua Umum Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Achmad Mangga Barani mengatakan semua komponen bangsa harus memahami bahwa sawit merupakan komoditas strategis. Kalau dinyatakan strategis dan penting bagi negara dari sisi ekonomi, maka semua aturan atau perangkat hukum yang menghambat harus diperbaiki.

 “Selama ini dari sisi peraturan kan banyak hambatan, banyak aturan yang menghambat industri sawit. Tapi di sisi lain, dia dinyatakan sebagai komoditas strategis. Jadi diperlukan adanya UU khusus yang mengatur soal sawit,” kata Mangga Barani. 

Mantan Dirjen Perkebunan ini menjelaskan bahwa saat ini memang sudah ada UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun, UU tersebut tidak bisa menyelesaikan persoalan di industri sawit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper