Bisnis.com, JAKARTA--Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (organisation for economic co-operation and development/OECD) mencatat adanya penurunan potongan atas penghasilan karyawan yang terjadi di sepanjang 2018 oleh negara-negara anggota OECD.
Potongan tersebut meliputi pajak penghasilan orang pribadi dan kontribusi jaminan sosial yang dibayarkan oleh karyawan, serta potongan kontribusi jaminan sosial dan tunjangan yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Rata-rata besaran potongan yang dibebankan terhadap penghasilan karyawan mencapai 36,1% pada tahun 2018.
"Besaran tersebut turun 0,16% dari tahun sebelumnya sekaligus melanjutkan tren penurunan yang terus terjadi dalam empat tahun terakhir di sejumlah negara anggota OECD," seperti dikutip dari laporan OECD berjudul 'Taxing Wages 2019' OECD dikutip (11/4).
Meski rata-rata potongan atas penghasilan pekerja menurun, terdapat sebanyak 22 negara atau sekitar dua pertiga dari negara anggota OECD justru mencatatkan besaran kenaikan potongan. Sedangkan sepuluh negara OECD mencatatkan penurunan dalam porsi yang terbilang kecil.
Empat negara yang mengalami penurunan potongan penghasilan karyawan yang terbilang relatif tinggi adalah Estonia, Amerika Serikat, Hongaria, dan Belgia. Estonia dan Amerika Serikat disebut melakukan reformasi besar besaran atas pajak penghasilan orang pribadi. Sedangkan di Hongaria dan Belgia menurunkan besaran potongan kontribusi jaminan sosial yang dibebankan kepada pemberi kerja.
Laporan yang sama juga menyoroti rata-rata tarif pajak penghasilan orang pribadi bersih yang dibayarkan karyawan yang dikurangi imbalan keluarga yang diterima sebagai bagian dari upah kotor.
Hasilnya di sepanjang 2018, besaran tarif yang diperoleh rata-rata sebesar 25,5%. Besaran tersebut relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir, meski cukup bervariasi di beberapa negara. Sebagai contoh, besaran potongan yang diberlakukan di Chile, Korea, dan Meksiko berada di bawah 15%. Sedangkan negara maju seperti Belgia, Denmark, dan Jerman menembus 35%.
Di Indonesia terdapat sejumlah potongan mandatori atas penghasilan karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pemberi kerja. Beberapa potongan tersebut antara lain pajak penghasilan orang pribadi dengan tarif progresif sebesar 5%-30% bergantung jumlah penghasilan, asuransi kesehatan sebesar 1%-5% dari penghasilan bulanan, asuransi ketenagakerjaan yang ditarik 3% dari penghasilan bulanan, serta tunjangan yang dibayarkan sekali per tahun sebelum hari libur keagamaan.
Penerimaan pajak penghasilan orang pribadi di dalam APBN 2018 lalu tercatat berkontribusi senilai Rp 134,96 triliun atau tumbuh 14,60%. Sedangkan pajak penghasilan badan mencapai Rp 255,37 triliun atau tumbuh 22,63%.