Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Pemalsuan, Perajin Perlu Tanda Indikasi Geografis

Kementerian Perindustrian mendorong para perajin untuk mencantumkan indikasi geografis pada produk mereka demi memacu daya saing serta menghindari pemalsuan.
Aneka produk kerajinan dari bahan limbah akar kayu jati./Bisnis-Ema Sukarelawanto
Aneka produk kerajinan dari bahan limbah akar kayu jati./Bisnis-Ema Sukarelawanto

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mendorong para perajin untuk mencantumkan indikasi geografis pada produk mereka demi memacu daya saing serta menghindari pemalsuan.

"Dengan indikasi geografis, perajin dapat terlindungi dari pemalsuan produk. Perajin juga bisa meningkatkan daya tawar jadi lebih tinggi. Karena itu, kami dorong ke arah sana," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Eddy Siswanto dalam keterangan resmi, Kamis (11/4/2019).

Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal sebuah barang atau produk karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Hal ini memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk.

Tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa label yang dilekatkan pada produk yang dihasilkan. Tanda itu juga dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Faktor lain yang bisa dimasukkan dalam indikasi geografis adalah sumber daya manusia  dan proses pembuatannya. Sebab, ada beberapa produk kerajinan, termasuk batik, yang pembuatannya diajarkan secara turun-temurun dari nenek moyangnya. Hal itu bisa menjadi nilai tambah untuk produk itu sendiri.

“Dengan indikasi geografis, produk-produk IKM seperti kerajinan akan terlihat secara spesifik indentitas dan keunggulannya masing-masing. Bagi konsumen tertentu dapat menjadi penanda,” ujar Eddy.

Guna mendapatkan sertifikasi indeks geografis, perajin harus mendaftarkan produk terlebih dahulu. Pemerintah kemudian melakukan kajian dengan parameter-parameter yang ada. “Nantinya, para penguji akan langsung datang ke daerah itu, kemudian melakukan penelitian, apakah layak untuk mendapatkan indikasi geografis,” kata Eddy.

Pihaknya siap memfasilitasi pendaftaran indeks geografis bagi pelaku IKM, mulai dari pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga pendanaan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. 

“Untuk mendaftarkan, kalau komunitasnya kuat, biasanya mereka bayar sendiri. Namun, kalau mereka tidak mampu, nanti kami bantu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper