Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Montara: RI Tegaskan Tak Ada Penyelesaian Di Luar Pengadilan

Pemerintah menegaskan penyelesaian kasus montara di luar pengadilan tidak akan terjadi karena belum adanya kesepakatan ganti rugi yang jelas dari PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia.
Ladang minyak Montara/Reuters
Ladang minyak Montara/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan penyelesaian kasus montara di luar pengadilan tidak akan terjadi karena belum adanya kesepakatan ganti rugi yang jelas dari PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia.

Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritimanan (Kemenko Maritim) sekaligus Ketua Task Force menyampaikan pasca pertemuan antara Menko Maritim Luhut B. Panjaitan dengan Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-O-Cha tahun lalu, perwakilan PTTEP bertandang ke Indonesia untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan.

“[Saya sarankan] bagaimana kalau kami [Pemerintah dan PTTEP] menunjuk Asesor [untuk menelitik dampak] yang independent, yang disetujui berdua, kemudian terima hasilnya [apa adanya]. Fair kan? Enggak mau dia,” kata Purbaya saat jumpa media, di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Purbaya mengatakan saat itu ketidaksetujuan PTTEP karena mereka hanya menyanggupi untuk memberikan ganti rugi sebesar US$5 juta. “Dia maunya bayar CSR dengan biaya murah [sekitar] US$5 juta. Saya enggak berani, saya enggak mau,” lanjutnya.

Untuk menyelesaikan masalah yang sudah bergulir sejak 2009 ini, Task Force Montara Indonesia akan bertandang ke Pemerintah Australia pada 20 April – 27 April mendatang guna mendiskusikan solusi terbaik dalam penyelesaian kasus montara.

Indonesia menilai otoritas Australia memiliki tanggung jawab selaku regulator yang mengatur operasional PTTEP Australasia. Untuk itu, Indonesia mengajak Negeri Kanguru untuk terlibat mencari penyelesaian yang adil sehingga PTTEP Australasia dapat bertanggung jawab penuh atas dampak yang dirasakan penduduk Nusa Tenggara Barat.

“Kami akan berusaha mencarikan solusi yang terbaik terhadap kasus pencemaran laut timur yang sudah berumur 10 tahun lamanya ini,” kata Purbaya.

Purbaya mengatakan strategi yang sedang diperkuat oleh pemerintah ada dua yakni mendampingi gugatan class action yang diajukan oleh Daniel Sanda mewakili 13 ribu petani rumput laut di Pengadilan Federal Australia sejak Agustus 2016.

“Kemudian, yang di dalam negeri ini persiapannya diperkuat lagi, sample-sample [dampak kerusakan] kami perbanyak [penelitiannya],” jelasnya.

Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni menyampaikan pada gugatan class action yang diajukan Daniel Sanda dkk. ini baru mencakup dua dari 13 kabupaten atau kota di NTT yang terdampak pencemaran akibat tumpahan minyak Montara. Yakni Kabupaten Kupang dan Rote Ndao. “[Ganti rugi ditaksir] sekitar US$650 juta untuk dua kabupaten,” jelasnya.

Ferdi mengatakan pada 8 Mei 2019, PTTEP akan membuka diskusi dengan Daniel Sanda dkk. terkait dengan nilai ganti rugi tersebut. “Kita lihat nanti bagaimana, kalau sampai tidak [menemukan kesepakatan] ya kita lanjut, negosiasinya di Australia,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pada Agustus 2009, sumur minyak milik PTTEP di Montara meledak. Minyak itu kemudian tumpah ke Laut Timor.

Peristiwa itu, menurut sejumlah pihak seperti petani rumput laut, nelayan dan pemerintah Indonesia, mengakibatkan kerugian bagi para pemangku kepentingan.

Peristiwa melubernya minyak tersebut berlangsung selama 74 hari sejak 29 Agustus 2009 hingga 3 November 2009. Limbah minyak ini kemudian menyebar ke perairan Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

Atas dasar peristiwa tersebut, pemerintah meminta ganti rugi sebesar Rp27,47 triliun kepada para tergugat. Ganti rugi itu terdiri dari ganti rugi materiil senilai Rp23,01 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp4,46 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper