Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tidak akan mensubsidi tiket pesawat niaga berjadwal untuk menekan harga tiket pesawat yang selama ini masih tinggi.
“Enggak ada (subsidi tiket pesawat),” kata Budi saat ditemui di sela-sela rapat koordinasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Namun Menhub telah mengimbau kepada maskapai untuk memberikan harga yang bervariasi dan tarif yang terjangkau bagi masyarakat.
Kemenhub sebelumnya telah mengeluarkan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam PM 20/2019 tersebut, tarif batas bawah yang semula 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen dari tarif batas atas.
Peraturan tersebut menghindari adanya perang tarif di antara maskapai yang selama lima tahun ini berlomba untuk memasang tarif serendah-rendahnya.
Namun, dengan adanya batas bawah tersebut, maskapai tidak bisa menetapkan harga terendah seperti sebelumnya, karena harga terendahnya dinaikkan sebesar lima persen, terutama untuk maskapai berbiaya murah (LCC).
Untuk itu Menhub meminta maskapai untuk memberikan diskon kepada masyarakat agar tidak terlalu membebani.
Sejumlah maskapai yang sudah memberikan diskon yakni Garuda Indonesia dan Lion Air, bahkan diskon diberikan hingga 50 persen namun dengan waktu yang terbatas.