Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhapi Dorong Perusahaan Eksplorasi Melantai di Bursa

Melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi cara yang ideal bagi perusahaan khusus eksplorasi atau biasa disebut junior mining company untuk mengumpulkan pendanaan agar bisa memulai kegiatannya.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli memberikan penjelasan saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta, Senin (8/4/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli memberikan penjelasan saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta, Senin (8/4/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi cara yang ideal bagi perusahaan khusus eksplorasi atau biasa disebut junior mining company untuk mengumpulkan pendanaan agar bisa memulai kegiatannya.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan junior mining company menjadi hal yang biasa di negara-negara pertambangan lain. Menurutnya, kurang berkembangnya perusahaan tersebut di Indonesia bisa jadi karena iklim investasi untuk eksplorasi masih belum menarik.

Menurutnya, tingkat risiko perusahaan eksplorasi tersebut sangat tinggi. Oleh karena itu, pendanaan menjadi hal yang krusial bagi para junior mining company, khususnya yang kemampuan finansialnya memang terbatas.

"Kami sudah bekerja sama dengan pasar modal agar bagaimana perusahaan-perusahaan ini bisa masuk untuk mendapatkan pendanaan," tuturnya saat mengunjungi kantor Bisnis Indonesia, Senin (8/4/2019).

Terkait rencana masuk bursa tersebut, tambah Rizal, perlu ada kontrol yang ketat kepada para junior mining company, khususnya dalam pelaporan cadangan. Oleh karena itu, pelaporan tersebut harus seusai dengan kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) dan dibuat oleh competent person yang ditunjuk.

Umumnya, junior mining company tersebut akan melakukan eksplorasi hingga mendapatkan cadangan yang ekonomis untuk ditambang. Setelah itu, perusahaan penambang baru masuk dengan pengalihan saham.

"Nanti setelah dapat [cadangan] baru dialihkan ke penambang. Bentuknya saham karena kalau izinnya kan gak bisa dialihkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper