Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan tarif untuk ruas tol Bakauheni - Terbanggibesar, hampir satu bulan setelah diresmikan pada Maret 2019 lalu.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit mengatakan tarif dasar di ruas Bakauheni - Terbanggibesar dipatok kurang dari Rp1.000 per kilometer. Dia menambahkan, penetapan tarif diputuskan lewat Keputusan Menteri PUPR No 305/KPTS/M/2019.
"Tarif terjauh, dari ujung ke ujung Rp112.500 untuk golongan I sedangkan untuk golongan V Rp224.500," ujarnya di Kantor BPJT, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Baca Juga
Merujuk pada tarif terjauh, tarif per kilometer pada ruas jalan tol sepanjang 140,9 kilometer itu mencapai Rp798,43/km untuk golongan I. Danang menyebut, pihaknya memberikan waktu bagi operator jalan tol, yakni PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan sosialisasi tarif kepada pengguna jalan tol. Dengan kata lain, pengguna jalan tol belum dipungut tarif tol selama masa sosialisasi berlangsung.
Untuk diketahui, ruas Bakauheni - Terbanggibesar merupakan titimangsa dari megaproyek jalan tol Trans Sumatra yang membentang dari Lampung hingga Aceh dan beberapa kota di pesisir Timur Sumatra ke pesisir Barat.
Ruas Bakauheni - Terbanggibesar dibangun oleh Hutama Karya sejak 2015 dengan nilai investasi Rp16,6 triliun. Pembangunan jalan tol dibagi menjadi empat paket, yaitu paket 1 Bakauheni - Sidomulyo (39,4 kilometer) dan paket 2 Sidomulyo - Kotabaru (40,60 kilometer). Selanjutnya paket 3 Kota Baru - Metro (29 kilometer), dan paket 4 Metro - Terbanggi Besar (31,94 kilometer).