Bisnis.com, JAKARTA -- Mendorong pengoptimalan barang milik negara (BMN) Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan tempat di 12 terminal tipe A untuk dapat disewakan.
Kepala Subdirektorat Kepengusahaan Angkutan Jalan, Ditjen Hubdat, Kemenhub, Susanty Pertiwi, menuturkan pihaknya tengah menyiapkan 12 terminal tipe A pada 2019 ini.
"Terminal yang tipe A pada saat ini yang telah proses sewa BMN ada 12 terminal. Ke-12 terminal tersebut yang bisa diproses mengingat yang lain masih menunggu proses administrasi BMN," terangnya saat Bisnis hubungi, Minggu (31/3/2019).
Dia menjelaskan kalau pendapatan sewa masing-masing terminal bervariasi tergantung jumlah kios dan kondisi dan tentunya bergantung hasil penilaian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami berharap tahun ini terminal-terminal yang lain sudah selasai untuk proses administrasinya dan lanjut untuk proses sewanya," katanya.
Sementara itu total terminal tipe A sejumlah 99 terminal. Keduabelas terminal itu yakni Tirtonadi -Solo, Batoh- Aceh, Harjamukti- Cirebon, Bawen-Jawa Tengah, WA Gara-Kalimantan Tengah, Tawang Alun-Jember, Terminal Pacitan, Simpang Aur-Bukit Tinggi, Terminal Induk Lumpue-Pare pare, Bobot sari-Purbalingga, Terminal Pemalang, dan Terminal Alam Barajo-Jambi.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, mengungkapkan saat ini pemerintah tengah giat mendorong pengoptimalan BMN.
"Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sewa pada BMN kepada pihak lain,” ujarnya.
Hal ini sekaligus merupakan salah satu cara yang ditempuh Ditjen Hubdat untuk melakukan transformasi wajah baru terminal.
Pelaksanaan kerjasama dengan sistem sewa dilakukan terhadap BMN yang sudah jelas status kepemilikan asetnya. Hal tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Kementerian Keuangan No 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN.
Upaya tersebut dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan BMN juga untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi terminal serta menghindari penyalahgunaan pemanfaatan terminal.
“Diharapkan dengan skema ini dapat meningkatkan pemasukan kepada negara melalui PNBP,” katanya.
Saat ini sudah ada 2 terminal yang dikerjasamakan yakni terminal Tirtonadi serta terminal Harjamukti.
Pendapatan terbesar saat ini ada pada terminal Tirtonadi sebesar Rp900 juta yang mulai disewakan sejak 2018. Sementara itu, yamg terbaru terminal Harjamukti berkisar Rp200 juta.
Kemenhub menargetkan pendapatan dari skema penyewaan BMN di terminal ini sebesar-besarnya, karena termasuk pemasukan non-fungsional.
Kemenhub baru saja menyaksikan penandatanganan pelaksanaan perjanjian sewa BMN saat ini dilaksanakan terhadap 40 objek BMN dengan klasifikasi 38 kios, 1 unit area khusus PO Bhinneka dan 1 unit pencucian bus di Terminal Penumpang Tipe A Harjamukti Cirebon.
Untuk mempercepat proses pengusulan sewa selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Disebutkan, untuk nilai perolehan di bawah Rp5 miliar pengusulan sewa dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah yang berkoordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat. Sementara kewenangan dengan nilai perolehan di atas Rp 5miliar akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.