Bisnis.com, JAKARTA — Kemeneterian Perhubungan menyiapkan tempat di 12 terminal tipe A untuk disewakan, dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara (BMN).
Kepala Subdirektorat Kepengusahaan Angkutan Jalan, Ditjen Hubdat, Kemenhub, Susanti Pratiwi, menuturkan pihaknya tengah menyiapkan 12 terminal tipe A pada 2019 ini.
"Terminal yang tipe A pada saat ini yang telah proses sewa BMN ada 12 terminal. Keduabelas terminal tersebut yang bisa diproses mengingat yang lain masih menunggu proses administrasi BMN," terangnya saat Bisnis hubungi, Minggu (31/3/2019).
Dia menjelaskan bahwa pendapatan sewa setiap terminal bervariasi tergantung jumlah kios dan kondisi dan tentunya bergantung hasil penilaian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami berharap tahun ini terminal-terminal yang lain sudah selasai untuk proses administrasinya dan lanjut untuk proses sewanya," katanya.
Saat ini, ada 99 terminal yang dikategorikan tipe A. Keduabelas terminal yang dipersiapkan adalah Tirtonadi di Solo, Batoh di Aceh, Harjamukti di Cirebon, Bawen di Jawa Tengah, Wa Gara di Kalimantan Tengah, Tawang Alun di Jember, Pacitan, Simpang Aur di Bukit Tinggi, Terminal Induk Lumpue di Parepare, Bobot Sari di Purbalingga, Pemalang, dan Terminal Alam Barajo do Jambi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, mengungkapkan saat ini pemerintah tengah giat mendorong pengoptimalan BMN.
"Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sewa pada BMN kepada pihak lain,” ujarnya.
Hal ini sekaligus merupakan salah satu cara yang ditempuh Ditjen Hubdat untuk melakukan transformasi wajah baru terminal.
Pelaksanaan kerja sama dengan sistem sewa dilakukan terhadap BMN yang sudah jelas status kepemilikan asetnya. Hal tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN.
Upaya tersebut dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan BMN juga untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi terminal serta menghindari penyalahgunaan pemanfaatan terminal.
“Diharapkan dengan skema ini dapat meningkatkan pemasukan kepada negara melalui PNBP," katanya.
Saat ini, sudah ada 2 terminal yang dikerjasamakan yakni terminal Tirtonadi serta terminal Harjamukti.
Pendapatan terbesar saat ini ada pada terminal Tirtonadi sebesar Rp900 juta yang mulai disewakan sejak 2018. Sementara itu, yang terbaru terminal Harjamukti berkisar Rp200 juta. Kemenhub menargetkan pendapatan dari skema penyewaan BMN di terminal ini sebesar-besarnya, karena termasuk pemasukan non-fungsional.
Kemenhub baru saja menyaksikan penandatanganan pelaksanaan perjanjian sewa BMN saat ini dilaksanakan terhadap 40 objek BMN dengan klasifikasi 38 kios, 1 unit area khusus PO Bhinneka dan 1 unit pencucian bus di Terminal Penumpang Tipe A Harjamukti Cirebon.
Untuk mempercepat proses pengusulan sewa selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Disebutkan, untuk nilai perolehan di bawah Rp5 miliar pengusulan sewa dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah yang berkoordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat. Sementara kewenangan dengan nilai perolehan di atas Rp 5miliar akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.