Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggencarkan upaya penyelamatan 15 danau prioritas yang memiliki kondisi rusak atau terancam.
Salah satunya melalui penguatan sinergitas pengelolaan danau antara para pihak, dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan Revitalisasi Gerakan Penyelamatan Danau yang diadakan pada 25-26 Maret 2019.
Ida Bagus Putera Prathama, Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) menyampaikan Indonesia memiliki lebih dari 840 danau besar dan 735 danau kecil. namun sebagian besar diantaranya 'sakit parah', dan menuju kehancuran permanen.
"Penyebabnya adalah perilaku kita terhadap danau yang semena-mena, baik secara kolektif melalui kebijakan, maupun secara individual dalam bentuk perilaku-perilaku ignorant (ketidakpedulian), " tuturnya di Jakarta, Senin (25/03).
Putera menambahkan kerusakan secara kolektif terjadi ketika misalnya masyarakat memanfaatkan danau untuk tujuan produksi pangan secara membabi buta mengabaikan daya dukung, dengan pendekatan yang detrimental yang membawa dampak menghancurkan. "Secara individual, masyarakat membuang limbah atau sampah ke danau, hingga pengelolaannya yang berpotensi merusak," lanjutnya.
Oleh karena itu, dia memandang perlunya sinergitas lintas sektor agar pemanfaatan danau dapat dilakukan secara optimal, tanpa ada tujuan yang mendominasi tujuan lainnya, dan dapat berakibat terhadap kehancuran.
"Karena danau adalah multifungsi, berbagai sektor dan kepentingan memanfaatkannya, kita perlu mengelola danau secara bersama-sama, dan harus dilakukan secara seimbang," katanya.
Terakhir, dia juga mengajak semua pihak untuk menguatkan pengelolaan, memperhatikan setiap permasalahan pengelolaan danau sesuai tugas dan fungsi masing-masing, serta saling membagi dan mendukung. "Mari kita bulatkan tekad untuk menjaga lingkungan kita, menjaga danau. Danau adalah kehidupan. Rawat dan cintai mereka," tandasnya.
Berbagai upaya penyelamatan danau telah dilaksanakan oleh pemerintah, dimulai dengan penyusunan Pedoman Pengelolaan Ekosistem Danau pada tahun 2008, perumusan Kesepakatan 9 Kementerian tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan dan 15 Danau Prioritas I dan 15 Danau Prioritas II, saat Konferensi Nasional Danau Indonesia I di Bali tahun 2009.
Kemudian pada Konferensi Nasional Danau Indonesia II pada 2011, dilanjutkan dengan penyusunan profil 15 Danau Prioritas I, Peluncuran Gerakan Penyelamatan Danau (GERMADAN), serta model rencana aksi penyelamatan danau, pada
Peluncuran Grand Design Penyelamatan Ekosistem Danau juga didukung oleh ”Panja Danau” Komisi VII DPR RI pada 2012.
Setelah itu dilakukan Penyusunan rencana aksi yang dituangkan dalam dokumen GERMADAN 15 Danau Prioritas I pada tahun 2013-2014, dan penyusunan Profil 15 Danau Prioritas II pada tahun 2014. Implementasi rencana aksi pengelolaan 15 danau prioritas juga dituangkan dalam RPJM Nasional tahun 2015-2019.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, terdapat target pemulihan 15 danau prioritas, yakni Danau Rawapening di Jawa Tengah, Rawa Danau di Banten, Danau Batur di Bali, Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Kerinci di Jambi, Danau Maninjau dan Danau Singkarak di Sumatra Barat.
Kemudian, Danau Poso di Sulawesi Tengah, Danau Cascade Mahakam-Semayang, Danau Melintang dan Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Tempe dan Danau Matano di Sulawesi Selatan, Danau Limboto di Gorontalo, Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Danau Jempang di Kalimantan Timur, dan Danau Sentani di Papua.
KLHK juga telah melaksanakan Workshop Evaluasi Kebijakan dan Penajaman Rencana Aksi Pengelolaan Danau pada bulan Juni 2016, dimana hasilnya menjadi Policy Paper yang diangkat dalam Dialog Kebijakan Nasional pada Konferensi Danau Sedunia ke-16 (16th World Lake Conference/WLC16) di Bali pada bulan November tahun 2016.
Setahun kemudian pada tahun 2017, Kabupaten Gorontalo menyelenggarakan Konferensi Danau Nusantara yang dihadiri para pimpinan daerah di wilayah 15 Danau Prioritas I, yang menghasilkan “Deklarasi Limboto”, dimana regulasi dan kelembagaan di daerah diangkat sebagai hal penting dalam implementasi penyelamatan danau.
Selain itu, pada waktu yang sama BAPPENAS menyelenggarakan Workshop Nasional Pengelolaan Danau Berkelanjutan, dimana diinisiasi pengembangan regulasi dan kelembagaan koordinatif dalam Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, yang kemudian diwujudkan antara lain dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang difasilitasi oleh Bappenas.