Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Pembalakan Liar, Terancam Denda Rp100 Miliar

KLHK Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Pembalakan Liar, Terancam Denda Rp100 Miliar
Para tersangka mengenakan rompi/Bisnis.com-Faiza
Para tersangka mengenakan rompi/Bisnis.com-Faiza

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menetapkan tiga tersangka pelaku pembalakan liar kayu merbau asal Jayapura, Papua.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK menetapkan tiga direktur perusahaan kayu yang menjadi pemilik 140 kontainer kayu merbau ilegal tersebut.

“Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Penahanan terbagi menjadi dua yaitu, 2 orang sudah dibawa ke Jakarta, dan 1 orang masih di Makasar,” tutur Roy, begitu dia dipanggil, dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2019).

Roy memaparkan ketiga tersangka tersebut adalah tersebut adalah Direktur PT Mansinam Global Mandiri (MGM) berinisial DG, Direktur CV Edom Artha Jaya (EAJ) berinisial DR dan Direktur PT Rajawali Papua Foresta (RPF) berinisial TS.

Jumlah kayu ilegal yang dijadikan sebagai barang bukti kepemilikan pun terbilang tidak sedikit. Rincian kepemilikan kayu oleh PT MGM sebanyak 61 kontainer, CV EAJ sebanyak 31 kontainer dan PT RPF sebanyak 38 kontainer. Di mana totalnya adalah sebanyak 140 kontainer.

Roy mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan dua penangkapan serta penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura pada awal tahun ini. 

Ketiga tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 16 Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pencegahan Perusakan  Hutan dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

Roy juga mengapresiasi putusan PN Makassar yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh enam perusahaan terkait dugaan pembalakan liar kayu merbau asal Papua tersebut terhadap KLHK.

Keenam perusahaan penggugat diwakili oleh S (CV Rizky Timber Mandiri), TS (CV Mevan Jaya), SEP (CV EAJ ), BA (PT Harapan Bagot), DG (PT MGM) dan TS (PT RPF).

Keenam penggugat tersebut menggugat karena merasa penggeledahan dan penyitaan kontainer berisi kayu ilegal tersebut tidak sah demi hukum.

Kemudian mereka juga mengklaim bahwa surat perintah penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Undangan dan Surat Pengadilan yang ditunjuk kepada masing-masing pemohon pada tanggal 25 Januari 2019 batal demi hukum. 

Mereka juga menyatakan bahwa kepemilikan barang-barang para pemohon telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dan meminta memerintahkan KLHK untuk mengembalikan, melepas dan mengirim barang-barang milik mereka (berupa kayu gergajian ilegal) sesuai Nota Perusahaan.

Selain ketiga tersangka tersebut, Penyidik KLHK juga telah menahan 2 tersangka untuk kasus kayu ilegal dari Papua Barat.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Gakkum KLHK  menyampaikan kepada Bisnis kedua tersangka tersebut DY dari PT Bintang Kathulistiwa dan HT yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dari PT Aneka Karya Gemilang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper