Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sikapi Diskriminasi Sawit, 2 Menko Kumpulkan Dubes dan Investor UE

Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan merapat di Kementerian Luar Negeri hari ini Rabu, (20/3/2019).
Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Pandjaitan./Bisnis-Juli Etha Ramaida Manalu
Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Pandjaitan./Bisnis-Juli Etha Ramaida Manalu

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan merapat di Kementerian Luar Negeri hari ini Rabu, (20/3/2019).


Dengan difasilitasi Kementerian Luar Negeri, 'duo Batak' tersebut bertemu dengan sejumlah duta besar dan pimpinan puluhan perusahaan Uni Eropa yang beroperasi di Indonesia untuk diberikan briefing terkait dengan diskriminasi Uni Eropa (UE) terhadap produk kelapa sawit.


"Pertemuan ini sangat urgent. Oleh karena itu, hadir juga dua Menko di sini untuk menjelaskan secara langsung urgensi dan pentingnya isu yang kita bahas terkait kelapa sawit," tutur Wakil Menteri Luar Negeri, A.M. Fachir, Rabu (20/03/2019).


Seperti diketahui, lanjut Fachir, bahwa beberapa waktu lalu telah dikeluarkan yang disebut Delegated Regulation terkait dengan komoditas unggulan Indonesia, yakni kelapa sawit.


Menurutnya, beleid tersebut dinilai telah mendiskriminasi kelapa sawit yang diketahui sebagai komoditas sangat strategis bangsa ini.

Terlebih, lanjut dia, Presiden Joko Widodo pada KTT Asean terakhir juga  telah menegaskan bahwa langkah yang diambil UE terkait dengan sawit adalah diskriminatif.

Setelah itu, pada pertemuan luar negeri di Chiang Mai, Indonesia berhasil mengeluarkan posisi bersama Asean, yang berhasil menunda peningkatan status partnership dengan UE yang mereka ingin dari semula comprehensive partnership menjadi strategic partnership


"Waktu itu kami sampaikan tidak bisa, karena itu menyangkut komoditas strategis kita. Oleh karenanya, ini akan dijelaskan lebih detail oleh dua Menko langsung mengenai posisi kita dengan Uni Eropa," ujarnya. 


Sebelumnya diketahui bahwa Indonesia telah menyampaikan 10 poin keberatan dan mengancam akan menggugat Uni Eropa ke WTO terkait dengan keputusan pelarangan minyak sawit mentah menjadi bahan bakar minyak.


Langkah tersebut ditempuh menyusul pengumuman Komisi UE pada Kamis (14/3/2019), yang memutuskan bahwa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) adalah produk tidak ramah lingkungan dalam skema Renewable Energy Directive (RED) II. 


Dalam skema RED II, Komisi Eropa menetapkan apabila perluasan lahan yang menyebabkan kerusakan alam di atas 10% akan dianggap sebagai produk berbahaya dan tidak akan digunakan di UE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper