Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menargetkan penyerapan anggarannya pada 2019 bisa sampai di atas 90 persen, atau sebesar 95,89 persen.
Adapun, realisasi penyerapan anggaran dengan posisi terakhir per tanggal 14 Maret 2019 adalah sebesar Rp2,15 triliun atau 5,17 persen, dimana Kemenhub menargetkan realisasi hingga akhir Maret 2019 sebesar Rp3,5 triliun atau 8,43 persen.
Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Senin (18/3/2019).
“Hingga akhir tahun 2019, target penyerapan anggaran diharapkan di atas 90 persen dengan perkiraan dapat mencapai 95,89 persen.
Adapun, realisasi penyerapan anggaran posisi per tanggal 14 Maret 2019 adalah sebesar Rp2,15 triliun atau 5,17 persen, yaitu target realisasi hingga akhir Maret 2019 sebesar Rp3,5 triliun atau 8,43 persen. Jika dibandingkan dengan periode yang sama 2018, capaian ini lebih tinggi yang hanya 6,88 persen,” ungkapnya.
Pada 2019 Kementerian Perhubungan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 41,55 triliun dengan rincian alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp3,42 triliun senilai 8,24 persen dari total anggaran, Belanja Barang Rp14,22 triliun senilai 34,22 persen dan Belanja Modal Rp23,91 triliun senilai 57,54 persen dari total anggaran.
Adapun, rincian anggaran yang tersebar pada masing-masing unit kerja Eselon-I yaitu Sekretariat Jenderal sebesar Rp701,23 miliar; Inspektorat Jenderal sebesar Rp107,67 miliar; Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp4,01 triliun.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp10,31 triliun; Ditjen Perhubungan Udara sebesar Rp7,19 triliun; Ditjen Perkeretaapian sebesar Rp15,17 triliun.
Untuk unit kerja eselon satu lainnya yakni, Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp138,25 miliar; Badan Pengembangan SDM Perhubungan sebesar Rp3,76 triliun; dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sebesar Rp162,69 miliar.
Terkait kegiatan tender, Menhub menyebut saat ini Kementerian Perhubungan sudah melaksanakan kontrak senilai Rp11,54 triliun atau 41 persen dari total kontrak.
Untuk kegiatan yang sedang proses tender dan akan diselesaikan hingga akhir bulan Maret adalah sebesar Rp10,8 triliun atau 38% dari total kontrak. Sementara itu sisanya sebesar Rp6,11 triliun atau 21% dari total kontrak akan diselesaikan sesegera mungkin.
Beberapa kendala yang dihadapi dalam proses tender ini antara lain yaitu masih adanya blokir anggaran, adanya reorganisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, permasalahan lahan, serta adanya perubahan sistem tender dari LKPP yang mengharuskan PPK menginput dokumen Spesifikasi Teknik, HPS dan Rancangan Kontrak dengan SPSE versi 4.3.
“Guna mempercepat proses tender tersebut, Kementerian Perhubungan melakukan langkah-langkah percepatan yaitu percepatan proses pelelangan barang dan jasa, pengajuan persetujuan Kontrak Tahun Jamak, pengajuan revisi pembukaan blokir dan realokasi pemenuhan kebutuhan anggaran untuk kegiatan prioritas, pengajuan pencairan dana kontrak tahun jamak, serta membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di tingkat Kantor Pusat dan Wilayah di bawah koordinasi Biro LPPBMN,” tuturnya.