Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah urung menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang dagang-el (e-commerce) lantaran adanya kesepakatan baru di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, draf RPP dagang-el itu saat ini dikembalikan ke sejumlah kementerian terkait. Nantinya, pembahasan akan kembali dilanjutkan apabila telah ada kesepakatan terbaru di WTO mengenai pengaturan perdagangan daring.
"Kita tunggu dulu seperti apa kesepakatan baru di WTO tentang e-commerce. Jangan sampai kita sudah bikin peraturan, tetapi rupanya bertentangan dengan kesepakatan WTO," ujarnya, Rabu (13/3/2019).
Dia melanjutkan kesepakatan WTO nantinya akan menjadi salah satu pedoman utama dalam menyusun RPP e-commerce tersebut. Enggar juga memastikan pembahasan beleid itu akan melibatkan kalangan usaha, agar tercipta keadilan dan kepastian dalam berusaha.
Adapun sebelumnya, pada Februari lalu, negara-negara anggota WTO telah sepakat untuk membahas mengenai pedoman dan aturan mengenai dagang-el dan perdagangan lintas batas. Kesepakatan ini muncul lantaran hingga saat ini belum ada kesepakatan yang baku, yang mengatur mengenai dagang-el di WTO.
Indonesia sendiri sejatinya telah memiliki peraturan mengenai dagang-el. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang berlaku mulai 1 April 2019.