Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub: Penundaan Operasional Boeing 737 Max Bisa Diperpanjang

Kementerian Perhubungan belum bisa memastikan durasi waktu penundaan operasional (grounded) sementara terhadap Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan oleh maskapai nasional.
Menhub Budi Karya (kedua dari kanan) meninjau rencana pembangunan Bandara Wirasaba didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa (12/3/2019). (Rio Sandi Pradana/Bisnis).
Menhub Budi Karya (kedua dari kanan) meninjau rencana pembangunan Bandara Wirasaba didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa (12/3/2019). (Rio Sandi Pradana/Bisnis).

Bisnis.com, PURBALINGGA - Kementerian Perhubungan belum bisa memastikan durasi waktu penundaan operasional (grounded) sementara terhadap Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan oleh maskapai nasional.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan terdapat 11 unit pesawat jenis tersebut yang harus berhenti beroperasi, yakni 10 unit milik Lion Air dan 1 unit dari Garuda Indonesia.

"[Grounded sementara] bisa kurang, bisa tambah [dari waktu seminggu]," kata Budi usai meninjau pembangunan Bandara Wirasaba, Selasa (12/3/2019).

Dia menambahkan kejadian kecelakaan yang menimpa Ethiopian Airlines berbeda dengan Lion Air. Pihaknya telah menugaskan Ditjen Perhubungan Udara untuk mengklarifikasi penyebab kecelakaan yang terjadi di Addis Ababa.

Budi menuturkan tindakan selanjutnya akan menunggu hasil klarifikasi dari otoritas di Ethiopia. Regulator juga tidak akan gegabah untuk melakukan pelarangan operasional Boeing 737 Max 8.

Kemenhub juga memastikan penghentian operasi sementara terhadap 11 unit pesawat tidak akan mengganggu kinerja keuangan maskapai yang bersangkutan secara signifikan.

"Apapun tindakannya tergantung pada case kecelakaan itu. Kami juga menunggu hasil penyelidikan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper