Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengungkapkan Indonesia tak bisa larang maskapai internasional menggunakan Boeing 737 MAX 8 di Indonesia.
Kekhawatiran adanya masalah pada pesawat jenis baru milik Boeing ini menguat setelah terjadi kecelakaan yang dialami oleh Ethiopian Airlines tujuan Nirobi pada Minggu (10/3/2019). Pesawat tersebut hilang kontak beberapa menit setelah lepas landas dari Addis Ababa dan dilaporkan menewaskan semua 157 penumpang.
Sebelumnya, pesawat jenis serupa yang dioperasikan oleh Lion Air juga jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018 dan menewaskan 189 orang. Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan tersebut sedang dalam investigasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Polana B. Pramesti menuturkan Indonesia tidak dapat melarang maskapai lain dalam menggunakan pesawat jenis tersebut.
"Bukan kewenangan kami melarang mereka [maskapai internasional], Hanya untuk inspeksi saja," terangnya di Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Polana mengungkapkan, proses inspeksi pada 11 pesawat Max 8 ini sudah dimulai sejak hari ini. Batas waktu pelarangan sementara pesawat tersebut bergantung hasil ramp check yang dilakukan Kemenhub.
Baca Juga
"Kami pertimbangannya guna meyakinkan keselamatan saja, meyakinkan kembali kan setelah kejadian sudah melakukan banyak langkah," ungkapnya.
Sementara itu, Singapura memberlakukan larangan atas semua penerbangan dari dan ke Singapura menggunakan Boeing 737 MAX.
Mengutip Bloomberg, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura menyatakan mulai melarang sementara penerbangan Boeing 737 MAX pada hari ini, pukul 14.00 waktu setempat, setelah dua tabrakan yang melibatkan varian baru model MAX Series tersebut.
Otoritas Penerbangan Sipil Singapura menangguhkan pengoperasian pesawat Boeing 737 Max masuk dan keluar dari negara-kota tersebut menyusul dua kecelakaan fatal dalam waktu kurang dari lima bulan.