Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mendoroong optimalisasi pengelolaan zakat dengan cara menerapkannya seperti pajak.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo berharap agar pengelolaan zakat diterapkan seperti pajak. Apabila pajak ada NPWP maka zakat ada NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat).
"Bagaimana pengelolaan zakat itu seperti pajak. Kalau di pajak itu ada NPWP maka tidak ada jeleknya kalau ada NPWZ," ungkap Mardiasmo dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Sabtu (9/3/2019).
Mardiasmo menjelaskan dengan adanya NPWZ maka pembayaran zakat bersifat mengikat dan terukur karena menggunakan data teknologi informasi. Wamenkeu berharap dengan NPWZ zakat bisa memberikan suatu tempat untuk sumber pembiayaan secara nasional.
"Zakat betul-betul dikelola seperti pajak yang bisa memberikan program bagus sehingga zakat sebagai komplementeri sumber pembiayaan pembangunan," harap Wamenkeu.
Selanjutnya, Wamenkeu menegaskan agar memperbaiki zakat payer accounting seperti yang dikenal di pajak dengan tax payer accounting. Hal itu perlu dilakukan supaya tercatat dan kalau perlu mereka diminta untuk menyampaikan SPT, surat pemberitahuan zakatnya sehingga mereka tahu hartanya banyak tapi zakatnya kecil.
Baca Juga
Wamenkeu menjelaskan bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan zakat seperti pajak, maka di kantor-kantor BAZNAS daerah harus ada AR (Account Representatives) seperti di kantor pajak, sehingga potensi zakat dapat betul-betul terlihat.
"Account representative di daerah-daerah yang betul-betul melihat mencari, mapping untuk kebaikan umat jadi nggak ada masalah," pungkas Wamen.