Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Penjualan Langsung Diprediksi Cerah Tahun Ini

Pada 2018, pertumbuhan bisnis penjualan langsung mencapai 9%. Besarnya potensi pasar bisnis penjualan langsung menjadi dasar keyakinan pertumbuhan bisnis ini sepanjang 2019.
Ilustrasi Multi Level Marketing (MLM)./Istimewa
Ilustrasi Multi Level Marketing (MLM)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Bisnis penjualan langsung diyakini memiliki prospek untuk berkembang sepanjang 2019, setelah tahun lalu tumbuh 9% dibandingkan tahun lalu.

Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Kany V. Soemantoro mengatakan pasar bisnis penjualan langsung memiliki potensi yang besar, turut didukung oleh banyaknya usaha penjualan langsung yang baru akan beroperasi di Indonesia.

"Pada Januari dan Februari 2019 saja, dalam waktu sepekan ada enam perusahaan yang minta verifikasi, setiap pekan. Ya kalau dilihat dari banyak potensinya, pasarnya besar," ujarnya kepada Bisnis, Senin (4/3/2019).

Bisnis penjualan langsung dilakukan dengan cara menawarkan barang dan/atau jasa kepada konsumen dengan tatap muka di luar lokasi eceran tetap. Penjualan langsung dilakukan oleh agen atau mitra usaha.

Salah satu bentuk bisnis penjualan langsung adalah Multi Level Marketing (MLM). Bisnis MLM menawarkan barang dan/atau jasa kepada konsumen dan agen mereka berhak menerima bonus atas jumlah penjualan yang dilakukan.

"Kami bukan hanya sekadar penjualan langsung, tapi punya misi bahwa ini adalah salah satu cara masyarakat memiliki peluang bisnis. Bisa dikatakan kami menyediakan platform bagi masyarakat untuk berusaha," tutur Kany.

Sayangnya, bentuk bisnis penjualan langsung seperti MLM kerap dijadikan topeng bagi pelaku bisnis berbentuk piramida atau skema Ponzi. Padahal, ada perbedaan antara bisnis model MLM dan skema Ponzi.

Untuk memberantas keberadaan pelaku bisnis skema Ponzi atau piramida, APLI kerap dilibatkan pemerintah untuk melakukan verifikasi atas perusahaan penjualan langsung yang bakal beroperasi.

"Kami semua comply dengan aturan yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 Tahun 2008 yang mengatur detail perusahaan penjualan langsung seperti apa yang memang diizinkan dan diberikan izin," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper