Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menetapkan 7 hutan adat baru pada Februari 2019.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan sejak Indonesia merdeka penyerahan pengakuan Hutan Adat baru berjalan pada 2016.
“Hutan Adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Penyerahan Hutan Adat kepada masyarakat yang telah mendiami daerahnya secara turun-temurun, khususnya pada Masyarakat Hukum Adat dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat," tutur Siti melalui keterangan resmi, Minggu (3/3/2019).
Sampai bulan Februari 2019, KLHK telah menetapkan 7 hutan adat baru yaitu: Hutan Adat Kasepuhan Cirompang, Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua dan Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang.
Kemudian, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dharmasraya.
Siti mengatakan hutan adat bertujuan untuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal sehingga Hutan Adat tidak menghilangkan Fungsi sebelumnya seperti Fungsi Lindung ataupun Fungsi Konservasi.
"Selain itu, [pemerintah menimbang bahwa] kekhususan adat adalah kebersamaan [komunal] oleh karena itu Hutan Adat juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Lebak, Iti Oktavia Jayabaya mengatakan Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyampaikan bahwa pemerintah sangat mendukung dalam hal pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.
Oleh karena itu, pemerintah Lebak telah mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2015 tentang Masyarakat Hukum Adat Lebak, di mana di dalamnya tercatat sebanyak 522 masyarakat adat yang ada di Kabupaten Lebak.
"Selama ini masyarakat adat memperoleh kesulitan ketika mengolah lahan yang berbenturan dengan TNGHS dan Perhutani, dengan adanya pengakuan Hutan Adat, masyarakat dapat berusaha dengan tetap menjaga kearifan lokalnya," tuturnya Iti Oktavia
Penyerahan surat keputusan hutan adat telah dilakukan sejak tahun 2016-2018 di Istana Negara.
Sampai saat ini, menurut data KLHK dalam buku Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018, sampai Oktober 2018, Hutan Adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan luas seluruhnya sekitar 27.950,34 hektare. Luas tersebut terdiri atas penetapan/pencantuman hutan adat sejak tahun 2016.
Per Oktober 2018, jumlah hutan adat di Indonesia ada 33 Hutan Adat di mana di dalamnya juga masuk kategori 2 pencadangan Hutan Adat.
Seluruh Hutan Adat tersebut diakses/dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat dengan jumlah 14.049 Kepala Keluarga.
Areal Hutan Adat dimaksud itu tersebar di wilayah Provinsi Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Banten, Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Provinsi Jawa Barat.
Adapun Pencadangan Hutan Adat berada di Provinsi Sumatera Utara dan Jambi.