Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Property Watch (IPW) menilai rencana pemerintah untuk melonggarkan batasan penghasilan penerima FLPP dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta sebagai bentuk ketidakpahaman pemerintah dalam memahami fundamental perumahan yang terjadi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menyebut, kenaikan batasan penghasilan tersebut didasari tujuan untuk mempermudah ASN hingga golongan III memiliki rumah bersubsidi.
KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) yang sering dikenal sebagai KPR subsidi, katanya, sebenarnya bukanlah bentuk subsidi yang hilang sebagai sunk cost, karena sistem pembiayaan FLPP membuat biaya subsidi tidak hilang dan menjadi dana bergulir yang pada akhirnya dapat membiayai sendiri.
“Skema FLPP ini digunakan untuk membantu golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan maksimal penghasilan Rp4 juta per bulan,” jelas Ali dikutip dalam laman resmi alitranghanda.com, Minggu (3/3/2019).
Dengan kenaikan batasan penghasilan menjadi Rp8 juta, kata Ali, sebenarnya bisa memberikan dampak positif, sehingga penerima bantuan dengan skema FLPP ini menjadi bertambah besar. Hal ini didasari atas kondisi banyaknya ASN yang justru tidak bisa memiliki rumah karena penghasilannya di atas Rp4 juta.
Namun, hal itu membuat definisi MBR menjadi tidak relevan lagi karena dengan batasan penghasilan sampai Rp8 juta tentunya sudah tidak termasuk sebagai golongan MBR.
Baca Juga
Adapun, kenaikan batasan gaji itu diikuti dengan rencana batasan maksimal kredit rumah sampai Rp300 juta. Artinya, pasokan rumah yang dapat terserap bisa sampai dengan harga Rp300 juta-an.
“Di satu sisi tentunya ini akan menggairahkan pasar perumahan yang tengah lesu dengan bertambahnya permintaan. Namun perlu disadari bahwa hal ini kan menimbulkan pergeseran pasokan rumah ke segmen rumah yang lebih tinggi lagi,” katanya.
Ali melanjutkan bahwa perlu disadari bahwa saat ini pemerintah masih mengandalkan pihak swasta dalam penyediaan rumah MBR. Dengan kenaikan permintaan di segmen rumah Rp300juta, pengembang akan lebih memilih untuk membangun rumah seharga itu dibandingkan dengan membangun rumah FLPP di bawah Rp150juta-an.
“Yang menjadi pertanyaan bagaimana nasib masyarakat yang tetap mempunyai penghasilan di bawah Rp4 juta yang saat ini belum mempunyai rumah. Pengembang akan melihat peluang di segmen di atas Rp150 juta akan lebih menguntungkan dibandingkan dibawah harga itu. Dari sisi perbankan pun pastinya lebih senang untuk menampung KPR dari segmen ini karena relatif lebih terjamin dibandingkan segmen di bawahnya,” ungkap Ali.