Sengketa Lahan Bandara Lombok, Pengadilan Negeri Praya Tolak Gugatan Warga

Ketua Majelis Hakim menolak gugatan para penggugat yakni sejumlah masyarakat/ahli waris pemilik lahan, yang merasa belum menerima ganti rugi terkait dengan pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Bandara Internasional Lombok.

Pengadilan Negeri (PN) Praya yang mengadili gugatan persoalan tanah Bandara antara sekelompok masyarakat dengan PT Angkasa Pura I (Persero) di Lombok telah menjatuhkan keputusannya.

Ketua Majelis Hakim, Asri memutuskan, menolak gugatan para penggugat yakni sejumlah masyarakat/ahli waris pemilik lahan, yang merasa belum menerima ganti rugi terkait dengan pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Bandara Internasional Lombok. Panitera Pengadilan Negeri Praya, Mokhamad Guntur menjelaskan, pernyataan saksi dalam persidangan telah menyatakan bahwa PT Angkasa Pura I atau AP I (Persero) tidak bersalah.

“Kalau dari keterangan para saksi-saksi itu, sebetulnya tanah itu sudah dibebaskan,” ujar Guntur seperti dikutip dari Rakyat Merdeka.

Dikatakan, dari penjelasan saksi, persoalan tanah mestinya sudah selesai. Saksi yang hadir dalam proses pengadilan itu menyebut bahwa Angkasa Pura I sudah melakukan pembayaran tanah untuk dijadikan area Bandara Internasional Lombok, yaitu di sekitar Tahun 1994 atau 1995. Guntur mengatakan, sekelompok masyarakat atau para penggugat ini adalah para ahli waris.

“Itu memang sudah dibayar. Kalau dikatakan belum dibayar, maka itu sebetulnya keterangan dari para ahli waris. Jadi, para ahli waris saja yang mengatakan tanah itu masih ada sisa yang belum dibayar,” terangnya.

Dia menegaskan, dari pernyataan saksi juga sangat jelas bahwa yang menyebut Angkasa Pura I belum melunasi pembayaran tanah area Bandara merupakan pihak ahli waris. “Kalau untuk para pewaris saat itu sudah menemui kesepakatan. Mereka tidak ada yang keberatan,” ujar Guntur.

Dia menerangkan, dari fakta persidangan terungkap bahwa proses pembebasan lahan antara Angkasa Pura I dengan masyarakat yang yang sekarang mulai diributkan, itu sudah dibayar pada sekitar Tahun 1994/1995. Di tahun itu warga yang dalam persoalan ini adalah pewaris bersama Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Lombok sudah menemukan kesepakatan. “Yang gugat ini kan semuanya adalah ahli warisnya semua,” imbuhnya.

Area tanah yang dituntut pelunasan oleh sekelompok masyarakat adalah seluas 7 hektar 10 are. Gugatan para penggugat mengenai sisa tanah yang belum dibayarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Angkasa Pura I dinyatakan ditolak Majelis Hakim.

Hal itu dikarenakan adanya perbedaan dengan luas yang ada dalam buku C atau letter C yang dipegang oleh sedahan atau petugas pemungut pajak. Maka yang dipakai adalah hasil pengukuran di lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lebih jauh disebutkan dalam salinan sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya memutuskan, menghukum para penggugat. “Untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 6.022.000,” tulis salinan putusan tersebut.

Hormati Proses Hukum

Pengamat Hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suyanto Londrang mengatakan, jika sekelompok masyarakat itu melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Praya, maka pihak Angkasa Pura I sebagai tergugat juga akan menyiapkan dalil hukum. Apalagi Angkasa Pura I merasa sudah memenuhi hak bagi masyarakat pemilik lahan di Tahun 1994/1995. Maka kata dia, AP I tentu akan melakukan kontra memori banding.

“Angkasa Pura I tentu punya dalil hukum dan mereka perlu menyiapkan dalil-dalil yang dianggap menguatkan untuk melakukan counter untuk memperkuat dalilnya,” tutur Suyanto.
Upaya hukum melalui banding oleh sejumlah masyarakat yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Praya adalah hal yang wajar. Namun itu tidak memberikan jaminan mereka bakal menang. “Tidak bisa diprediksi mereka menang atau seperti apa, karena itu persoalan pembuktian,” tegasnya.

Namun dia menekankan, bahwa proses banding nanti kekuatan bukti sangat mempengaruhi keputusan hukum. “Nanti tergantung kekuatan pembuktian, menurut hukum standar sudah memenuhi syarat dan pertimbangan-pertimbangan seperti apa itu akan diuji lagi, dan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan koridor hukum,” tegasnya.

Suyanto juga mengingatkan, bahwa proses hukum masih akan berlanjut pada tingkat banding, maka para pihak agar menghormati proses hukum tersebut terlebih dahulu.
Untuk diketahui, Pasca gugatan dengan perkara nomor 39/Pdt. G/2018/PN.Pry ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Praya, puluhan warga Lombok Tengah akan melakukan upaya banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper