Bisnis.com, JAKARTA-- Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) menyebut penetapan harga domestic market obligation (kebutuhan pasar domestik) crude palm oil bagi para produsen bahan bakar nabati akan memungkinkan untuk dilaksanakan.
Ketua Umum Aprobi MP Tumanggor menyebut, pengusaha tak perlu mengkhawatirkan bahwa dengan adanya kebijakan dmo bisa menekan harga ekspor. Apalagi harga DMO tidak akan lebih rendah dari harga produksi.
“Nggak papa itu, kita punya BUMN perkebunan, produksinya hampir 2,5 juta ton, bisa saja ke situ. Sepanjang ada pemahaman di sini bahwa kalau pemerintah tidak menuju B100 akan lebih buruk lagi dampaknya. DMO kan nggak di bawah harga produksi,”katanya.
Menurutnya, saat ini para produsen harus memiliki kesepahaman yang sama untuk mengupayakan kebutuhan dalam negri, bukan semata untuk ekspor saja.
Saat ini DMO atau Domestic Market Obligation telah diterapkan untuk sektor tambang batubara, yang merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan PT PLN (Persero).
Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018, minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN. Dengan proyeksi produksi sebesar 484 juta ton tahun ini, maka sekitar 120 juta ton harus dialokasikan bagi PLN..
Baca Juga
Tak hanya dapat jatah batu bara, PLN juga mendapatkan harga khusus batu bara yang dimuat di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 tahun 2018. Dalam putusan itu ditetapkan harga khusus batu bara bagi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri sebesar US$70 per ton jika Harga Batubara Acuan (HBA) berada di atas angka tersebut.