Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan merespons polemik soal tarif surat muatan udara atau kargo udara yang dikeluhkan perusahaan jasa pengiriman dengan memberikan penjelasan kepada Ombudsman.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengaku telah memenuhi undangan Ombudsman untuk memberikan penjelasan terkait penanganan tarif penerbangan reguler, biaya kargo udara, dan persaingan usaha penerbangan nasional.
"Kami berharap penjelasan ini dapat memberi pemahaman yang lebih komprehensif kepada Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Polana dalam siaran pers, Selasa (26/2/2019).
Dia menjelaskan penjelasan yang disampaikan antara lain pelaksanaan Permenhub No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam peraturan tersebut disampaikan, besaran tarif dapat dievaluasi apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai. Perubahan tersebut meliputi perubahan terhadap harga avtur apabila telah mencapai lebih dari Rp9.729 per liter dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut.
Selain itu, perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10% dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut. Apabila terjadi perubahan maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surcharge/tuslah.
Baca Juga
Polana menuturkan terkait dengan kargo udara, sampai saat ini tidak ada bentuk intervensi atau pengaturan mengenai komponen biaya di dalam angkutan kargo udara. Hal ini mengacu Pasal 128 dan Pasal 129 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan bahwa untuk tarif angkutan kargo ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
Pihaknya mengaku telah mengundang para operator kargo dan pihak lain yang terkait rantai kargo untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya. Proses rantai kargo diharapkan bisa berjalan lebih efisien.
"Namun prosesnya memang tidak mudah dan perlu waktu lama karena juga menyangkut institusi dan kementerian lain," ujarnya.
Adapun terkait dengan persaingan usaha, pihaknya sebagai regulator dan pembina penerbangan nasional memberikan perlakuan yang sama terkait pengawasan dalam hal keselamatan, keamanan, pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan sebagai badan pengawas pelayanan publik telah mengirimkan beberapa pertanyaan secara tertulis secara resmi kepada Dirjen Perhubungan Udara.
"Kami sudah mendapat keluhan dari asosiasi para pelaku bisnis kargo udara yang biayanya naik hingga 300%. Sementara, dari sisi pelayanan penumpang, kami berjaga-jaga jangan sampai terjadi hal yang negatif," kata Alvin.
Pihaknya khawatir kenaikan tarif penerbangan reguler dan kargo udara tersebut akan mempengaruhi perekonomian nasional. Penjelasan dari Ditjen Hubud sangat diperlukan untuk mengantisipasi agar perekonomian nasional tidak terganggu.