Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan terminal bagi bus Trans Jawa bisa saja di luar jalan tol, tapi bus tersebut tidak dikenai pembayaran saat kembali ke jalan tol untuk melanjutkan perjalanan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa wacana ini memungkinkan untuk dilakukan dengan pertimbangan adanya angkutan penghubung dari rest area atau tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
"Mungkin juga bisa tapi kan jarak ke kotanya jauh, perlu ada semacam penghubung lagi, tidak tertutup kemungkinan bisa," katanya kepada Bisnis, Senin (25/2/2019).
Basuki mencontohkan seperti di Pekalongan, dimana bus yang ditumpangi penumpang keluar tol terlebih dahulu di kota terdekat dan menuju lahan di luar TIP yang sudah tersedia UMKM, setelah penumpang turun, bus kembali masuk ke dalam jalan tol untuk melanjutkan perjalanan.
"Pekalongan kemarin keluar dulu, nanti masuk lagi mungkin nggak perlu bayar lagi tapi nggak di rest area."
Ide penambahan fungsi terminal pada TIP berasal dari Kementerian Perhubungan. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya bakal mengodok gagasan ini agar operator bus bisa memanfaatkan TIP di jalan tol Trans Jawa sebagai terminal.
Baca Juga
Terminal tersebut kemungkinan berada di kawasan tempat istitahat dan pelayanan atau lebih dikenal sebagai rest area. Dari tempat itu, penumpang akan di antar jemput menuju ke terminal atau tempat pemberhentian di kota-kota yang jadi tujuan penumpang dengan menggunakan kendaraan pengumpan atau feeder.
Penambahan fungsi terminal di TIP bakal menjadi babak baru dalam pengusahaan jalan tol. Selama ini TIP tidak menyediakan area untuk fungsi pemberangkatan dan pemberhentian penumpang. Ide untuk membuat terminal di dalam TIP juga tidak terlepas dari tersambungnya jalan tol Trans Jawa sejauh 933 kilometer, dari Merak hingga Pasuruan.
Angkutan penumpang sebetulnya bisa menurunkan dan menaikkan penumpang pada tempat yang ditentukan, yaitu terminal, halte, atau rambu pemberhentian. Namun, ini hanya berlaku untuk angkutan perkotaan atau perdesaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan dan Jalan.