Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi penyetaraan gaji perangkat desa dengan aparatur sipil negara golongan IIA.
Penyetaraan gaji tersebut diputuskan baru akan berlaku efektif mulai Januari 2020, lebih lama dari rencana sebelumnya bergulir pada Maret 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu pertimbangan yang menyebabkan adanya penundaan penyetaraan itu adalah penyesuaian desain keuangan daerah.
Penyetaraan gaji perangkat desa setara ASN itu juga terlebih dulu membutuhkan penyesuaian atas kapasitas keuangan daerah.
"Setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda, agar tidak menciptakan disruption dari sisi perubahan anggaran, terutama APBD. Maka di 2019 ini dilihat lagi kapasitasnya, sebagai persiapan, kami melihat 2020 sudah bisa dilakukan karena sudah direncanakan dari sekarang," ujarnya di Jakarta (20/2/2019).
Dengan demikian, pemerintah dapat menyertakan tambahan pos belanja transfer daerah melalui dana alokasi umum (DAU) maupun alokasi dana desa sebagai sumber dana pembayaran gaji perangkat desa di dalam APBN.
"Itu dilakukan agar mereka mampu membayarkannya, sekarang ini kami melihat dulu transisinya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan dapat menyetarakan gaji perangkat desa setara dengan ASN. Kebijakan tersebut menetapkan 12 golongan perangkat desa berhak menerima penyetaraan gaji setara ASN golongan IIA, meliputi satu kepala desa, satu sekretaris desa, dan 10 pelaksana desa.
Kepala desa akan mendapat 100% pendapatan setara gaji pokok ASN golongan II A, sedangkan sekretaris desa sebesar 90%, dan perangkat pelaksana lain mencapai 80% gaji pokok ASN golongan tersebut.
Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2015 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil mencatat besaran gaji ASN golongan II A berada di dalam rentang Rp1,92 juta sampai Rp3,21 juta.