Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Relakasasi Penyampaian Invoice Declaration via Elektronik

Pemerintah merelaksasi ketentuan penyampaian surat keterangan asal (SKA) barang dengan menambah klausul dalam PMK N0.11/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
ilustrasi
ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah merelaksasi ketentuan penyampaian surat keterangan asal (SKA) barang dengan menambah klausul dalam PMK N0.11/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Dalam Pasal 10A, pemerintah memberikan jaminan, bagi importir yang menyampaikan SKA secara elektronik setidaknya memperoleh empat kemudahan. Pertama, importir terbebas untuk menyerahkan lembar asli SKA atau invoice declaration.

Kedua, pengusaha yang berada di tempat penimbunan berikat (TPB) juga memperoleh kemudahan. Jika dalam ketentuan sebelumnya, untuk mendapatkan tarif preferensi, para pengusaha harus menyerahkan lembar asli SKA beserta dokumen pelengkap pabean penelitian SKA  paling lama 3 hari dan 5 hari untuk pengusaha berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dan Authorized  Economic  Operator(AEO). Dalam ketentuan baru, para pengusaha terbebas dari ketentuan tersebut. 

Ketiga, untuk pelaku usaha di pusat logistik berikat (PLB), juga terbebas dari kewajiban sebagaimana yang diatur dalam poin dua di atas.  

Keempat, pengusaha di Kawasan Bebas yakni pengusaha yang telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan tarif preferensi, tak perlu menyerahkan lembar asli SKA, pemberitahuan pebaen untuk pemasukan dan pengeluaran barang di Kawasan Bebas atau PPFTZ-01, termasuk tak perlu menyerahkan dokumen pelengkap pabean penelitian SKA.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro menjelaskan bahwa, sebenarnya jika dilihat substansinya, ketentuan mengenai SKA ini tidak jauh berbeda dengan PMK 229/2017.  Dia mengakui bahwa, mekanisme pelaporan PMK No.229/2017 sempat memunculkan protes dari kalangan pengusaha, namun hal itu hanya sebentar karena memang dalam proses transisi.

“Nah waktu itu memang ada penyesuaian-penyesuaian pada saat akan menyampaikan hardcopy,” kata Deni kepada Bisnis, Selasa (19/2/2019).

Adapun PMK 229/2017 yang mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional sempat menimbulkan masalah.

Masalah yang dihadapi saat ini adalah waktu yang diberikan, yang mengatur batas waktu penyerahan SKA untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu satu hari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.

Sementara itu, apabila melewati batas waktu tersebut maka SKA dianggap tidak berlaku lagi. Padahal, SKA berlaku satu tahun berdasarkan kesepakatan perdagangan internasional.

Akibat penerarapan SKA yang terlalu singkat, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dikenakan denda atau notul dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper