Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Batu Bara Jadi Pertimbangan Transfer Kuota untuk DMO

Harga batu bara yang masih belum bisa keluar dari tren penurunan bisa membuat para produsen pikir-pikir untuk melakukan transfer kuota guna memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang ditetapkan pemerintah.
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Harga batu bara yang masih belum bisa keluar dari tren penurunan bisa membuat para produsen pikir-pikir untuk melakukan transfer kuota guna memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang ditetapkan pemerintah.

Adapun Kementerian ESDM menyatakan DMO batu bara tahun ini mencapai 128 juta ton, lebih tinggi dari realisasi DMO tahun lalu sebanyak 115 juta ton. Jumlah tersebut mencapai 26% dari target produksi sebanyak 490 juta ton.

Kebutuhan untuk PLTU masih mendominasi dengan 95,73 atau 74,77% dari total DMO. Pengguna lainnya yang memerlukan batu bara cukup banyak adalah industri semen sebanyak 16,16 juta ton atau 12,62%, kertas sebanyak 6,21 juta ton atau 4,85%, dan metalurgi 5,41 juta ton atau 4,23%. Sisanya terbagi untuk industri tekstil, pupuk, dan briket.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan tidak adanya batas atas yang ditetapkan oleh pemerintah justru menyulitkan para produsen. Tingginya koefisien pengalihan yang dipatok bisa membuat perusahaan yang membutuhkan kuota justru mundur karena memberatkan.

Selain itu, kesempatan untuk memenuhi kewajiban DMO melalui transfer kuota pun bisa saja tidak diambil perusahaan apabila proyeksi harga batu bara cenderung negatif. Pasalnya, perusahaan akan menghitung kembali biaya yang harus dikeluarkan untuk transfer kuota tersebut dibandingkan dengan potensi kerugian dari pengurangan produksi pada tahun depan apabila DMO tidak sesuai kewajiban.

"Tidak tertutup kemungkinan perusahaan berpikir seperti itu. Daripada keluar sejumlah uang untuk transfer kuota, lebih baik produksinya sedikit dipotong tahun depan. Toh, proyeksi tahun depan masih lesu, misalnya," tuturnya kepada Bisnis, Sabtu (16/2/2019).

Kementerian ESDM mencatat sebanyak 36 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) IUP Operasi Produksi (OP) BUMN, dan IUP OP penanaman modal asing (PMA) telah memenuhi kewajiban DMO-nya pada tahun lalu dengan total volume 91,72 juta ton. Untuk IUP penanaman modal dalam negeri (PMDN), realisasinya sebanyak 24,15 juta ton.

Sementara itu, sebanyak 34 perusahaan dinyatakan belum memenuhi kewajiban DMO sebesar 25%.

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 23 K/30/MEM 2018, perusahaan yang tidak memenuhi DMO pada 2018 akan dikenai sanksi pemotongan produksi tahun ini. Lebih lanjut dalam surat Dirjen Minerba No. 2136/32.01/DJB/2018, IUP OP yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut hanya akan diberikan persetujuan tingkat produksi tahun ini sebesar 4 kali realisasi DMO tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper