Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APERSSI Himbau Masyarakat Jangan Beli Dulu Apartemen

Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APESSI) menghimbau masyarakat agar menunda niatnya untuk membeli rumah susun atau apartemen.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APESSI) menghimbau masyarakat agar menunda niatnya untuk membeli rumah susun atau apartemen.

Hal tersebut dikarenakan adanya pihak yang akan melakukan judicial review aturan tentang rumah susun, yaitu Permen KemenPUPR Nomor 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Pergub DKI Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji mengatakan lebih baik masyarakat menunggu hasil dari keputusan yang dibuat dan bagaimana implementasi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah.

"Pada 2014, APERSSI pernah menghimbau masyarakat membeli apartemen, sekarang karena ada rencana judicial review, kami menghimbau masyarakat agar menunda dulu membeli rumah susun atau apartemen," kata Ibnu, saat konferensi pers Mengenai Permen No. 23 Tahun 2018 tentang PPPSRS.

Ibnu mengatakan sangat banyak permasalahan yang terjadi di rumah susun, salah satunya mengenai P3SRS. Pihaknya menilai peraturan yang dikeluarkan pemerintah memang sudah lama ditunggu-tunggu oleh pemilik dan konsumen rumah susun di seluruh Indonesia.

"Sebenarnya dengan perilaku pelaku pembangunan sekarang, berdampak pada minat terhadap rumah susun yang menurun sekali, ini akibat dari pelaku pembangunan sendiri," kata dia.

Ibnu mengatakan jika pelaku pembangunan bisa mengikuti peraturan dengan sebaik-baiknya, APERSSI akan mendorong agar seluruh masyarakat saatnya sekarang membeli dan tinggal di rumah susun, tetapi dengan catatan agar judicial review tidak perlu dilakukan.

"APERSSI sangat siap berunding menyelesaikan persoalan di luar pengadilan dengan pelaku pembangunan ataupun asosiasi pelaku pembangunan," tambahnya.

Dia mengatakan demikian menanggapi rencana Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Permen Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 23/PRT/M/2018 dan Pergub DKI Jakarta tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Kuasa Hukum REI Yusril Ihza Mahendra mengatakan pengajuan judicial review aturan P3SRS akan diuji secara formil dan materiil. Dia mengatakan aturan P3SRS yang dikeluarkan menyebabkan banyak sekali kendala dan telah menyalahi perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, salah satu poin dalam aturan P3SRS yang diajukan untuk ditinjau kembali, yaitu Permen dan Pergub DKI sudah diterbitkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah, Ibnu mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan tata aturan perundangan, salah satunya UU Nomor 12/2011 yang memberi kewenangan bagi Menteri maupun Gubernur untuk menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan tersebut.

Kemudian, juga tentang hak suara, Ibnu menilai sudah tepat dalam peraturan yang menyatakan one man one vote sesuai amanat UU 20/2011 serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIII/2015, mengingat P3SRS adalah organisasi nirlaba berdasarkan anggota, yang terbatas hanya untuk pengelolaan kawasan hunian di wilayahnya.

Dia menjelaskan sebagai organisasi nirlaba berbasis anggota, maka setiap anggota memiliki satu hak suara. Dia menilai pemilihan yang didasarkan pada nilai perbandingan proporsional (NPP) tidak demokratis karena akan timbul siapa yang memiliki unit lebih banyak dan atau lebih besar, akan menguasai kepengurusan P3SRS secara terus menerus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper