Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang bertujuan memberikan kemudahan ekspor dengan menyederhanakan prosedur ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau Completely Build Up (CBU) melalui penerbitan Peraturan Dirjen BC No.01/BC/2019.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa simplifikasi tersebut merupakan langkah jangka pendek yang diambil pemerintah, disamping sejumlah kebijakan lain yang juga tengah siapkan untuk jangka menengah panjang oleh pemerintah guna mengatasi defisit neraca perdagangan dan melemahnya neraca transaksi berjalan (CAD).
“Simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor CBU ini merupakan salah satu kebijakan jangka pendek yang diambil pemerintah, diharapkan efeknya akan segera meningkatkan nilai ekspor kita," ujar Darmin disela penerapan kebijakan Simplifikasi Ekspor Kendaraan CBU di Pelabuhan Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Pemerintah, melalui kebijakan baru ini mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan kemudahan masuknya kendaraan CBU ke Kawasan Pabean, sebagai tempat pemuatan kendaraan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) terlebih dahulu, dan pembetulan PEB paling lambat 3 hari sejak tanggal keberangkatan kapal.
Sebelum aturan baru ini berlaku, setiap kendaraan bermotor yang akan di ekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE, dan apabila terdapat kesalahan maka pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean sehingga waktu yang diperlukan lebih lama.
Ditambah masih diperlukan proses grouping atau pengelompokan ekspor yang sangat kompleks, seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal,
negara tujuan, vehicle identification number (VIN), jenis transmisi, sarana pengangkut, waktu produksi, dan lainnya.
Bahkan, beberapa perusahaan manufaktur yang tidak memiliki yard / lapangan harus menyewa yard / lapangan ditempat lain untuk melakukan kegiatan di atas.
"Ini intinya adalah menghilangkan beberapa tahapan dalam mengekspor kendaraan CBU, dan pada akhirnya (eksportir) mendapat insentif dalam bentuk penghematan biaya-biaya ekspor," ujarnya.