Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian PPN/Bappenas akan mengutamakan Pembangunan Rendah Karbon (PRK) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan PRK akan didorong untuk menjadi salah satu basis utama pembangunan Indonesia di masa mendatang.
"Dalam RPJMN 2020-2024, saya mendorong pelaksanaan aksi penurunan emisi GRK sebagai bagian yang terintegrasi, tidak terpisahkan, dan dilaksanakan secara seimbang dengan pembangunan ekonomi dan sosial," kata Bambang dalam siaran pers, Selasa (12/2).
Beberapa kebijakan seperti penurunan laju deforestasi dan peningkatan reforestasi hutan, peningkatan penggunaan energi terbarukan yang menggantikan energi fosil, efisiensi energi, peningkatan produktivitas pertanian melalui intensifikasi pertanian, serta efisiensi pemanfaatan SDA dan peningkatan kualitas lingkungan akan terus ditingkatkan.
Oleh karena itu, Bambang mendorong komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia untuk mendukung PRK.
“Saya memandang perencanaan PRK ini harus segera disinergikan dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Provinsi dengan melibatkan seluruh instansi, SKPD dan segenap jajarannya dalam mendukung agenda PRK ini," ungkapnya.
Bappenas berinisiatif untuk melakukan inklusi dan pendampingan perencanaan PRK secara intensif dengan Pemerintah Provinsi.
Bambang mengatakan beberapa provinsi akan menjadi percontohan, dan tentu saja kami harapkan dapat segera diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia. Provinsi pertama yang akan menjadi contoh adalah Sulawesi Selatan
Hari ini, Selasa (12/2), Kementerian PPN/Bappenas dengan Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pembangunan Rendah Karbon (PRK) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Menteri PPN Bambang P.S. Brodjonegoro dam Gubernur Nurdin Abdullah.
empat fokus utama dari kerja sama Pembangunan Rendah Karbon (PRK) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini, yaitu penyiapan integrasi kebijakan PRK di provinsi, penyusunan dokumen Rencana PRK Daerah, penguatan sistem online Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) PRK di Provinsi Sulawesi Selatan, serta dukungan penyiapan kegiatan PRK di Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk kerja sama dengan swasta.
Dalam konteks penurunan emisi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menunjukkan komitmen yang baik dengan menetapkan Rencana Aksi Daerah Penurunan Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) melalui Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 59 tahun 2012, serta mengintegrasikan kegiatan perubahan iklim ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan target penurunan emisi sebesar 5,9% dari business as usual pada 2030 utamanya di bidang berbasis lahan, energi, dan pengelolaan limbah.