Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapkah Pelaku Industri Mengolah Sampah Plastik Sesuai Rencana Pemerintah?

Di tengah upaya pengurangan sampah plastik di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah menyusun peta jalan bagi pelaku usaha. Pelaku usaha memberikan respons beragam atas peta jalan ini, yang di dalamnya mencakup kewajiban pengelolaan sampah plastik yang dihasilkan produsen.
Perajin merapikan tempat sampah hasil daur ulang di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Perajin merapikan tempat sampah hasil daur ulang di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Di tengah upaya pengurangan sampah plastik di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah menyusun peta jalan bagi pelaku usaha. Di dalamnya termasuk kewajiban pengelolaan sampah plastik yang dihasilkan.

Peta jalan yang sedang dirancang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu akan berlaku bagi produsen, yang dalam hal ini berarti pengusaha pada bidang manufaktur, ritel (supermarket, pasar), dan penyedia jasa makanan (restoran, kafe). Peraturan soal peta jalan itu ditargetkan selesai tahun ini.

Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Novrizal Tahar mengatakan nantinya setiap pelaku industri diwajibkan memiliki baseline produksi barang-barang mereka selama setahun. Baseline itu menjadi dasar setiap industri membuat peta jalan untuk mengurangi sampah plastik yang mereka hasilkan.

Para produsen diberikan waktu 10 tahun oleh pemerintah untuk mengurangi volume sampah yang dihasilkan. Pengurangan sampah bisa dilakukan melalui proses daur ulang produk-produk industri yang sudah terpakai masyarakat.

“Mereka mungkin mendorong melakukan redesain [produk], mengurangi komponen yang tidak recycable, dan sebagainya. Kemudian juga [produsen] membangun konsep take back-nya, penarikan kembali packaging-nya, sampai juga membangun konsep recycling industrinya,” paparnya kepada Bisnis, Senin (11/2/2019).

Siapkah Pelaku Industri Mengolah Sampah Plastik Sesuai Rencana Pemerintah?

Ilustrasi bank sampah./ANTARA

KLHK juga meminta setiap industri membuat target pengurangan sampah selama 10 tahun masa peta jalan. Pemerintah berencana menargetkan produsen minimal mengurangi 30% sampah dari barang-barang yang mereka produksi selama 10 tahun masa peta jalan berlangsung.

“Jadi, misal dalam 10 tahun baseline mereka [produksi] 1 miliar packaging, berarti dalam 10 tahun mereka akan kurangi 30% [sampah] packaging-nya itu,” jelas Novrizal.

KLHK membuka ruang bagi para produsen bekerja sama dengan pengelola bank sampah untuk menarik limbah barang-barang produksinya. Mereka juga diimbau memanfaatkan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R) agar bisa mencapai target penarikan kembali limbah plastik dari barang produksinya.

KLHK menyatakan akan memperhatikan kesiapan pelaku industri untuk menjalankan rancangan peraturan peta jalan. Novrizal mengklaim saat ini, mayoritas industri sudah siap melakukan proses penarikan dan daur ulang sampah seperti yang dirancang pemerintah.

“[Penarikan] itu packaging-nya yang jadi sampah. Misal mi instan diproduksi, setelah dimakan kan jadi sampah packaging-nya, nah itu yang dibangun konsep untuk ditarik kembali sehingga packaging-nya enggak masuk ke laut dan didaur ulang,” tambahnya.

Insentif dan Disinsentif
Untuk mengawasi implementasi peta jalan yang dibuat, KLHK berencana membuat sistem pemberian insentif dan disinsentif bagi produsen. Novrizal mengungkapkan ada kemungkinan pemerintah membantu pembiayaan daur ulang produk dari suatu industri yang telah menjalankan peta jalan sesuai target.

“Nanti bentuknya bisa dalam insentif atau disinsentif. Kalau yang sudah sesuai tatanan atau melebihi target tentu akan diberikan insentif macam-macam bisa finansial atau non finansial, penghargaan reputasi, dan sebagainya dari pemerintah,” tuturnya.

Pernyataan Novrizal senada dengan Direktur Jenderal (Dirjen) PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati. Pada Oktober 2018, dia sempat mengisyaratkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok rancangan untuk memberi cukai lebih rendah bagi produsen yang menghasilkan kemasan plastik ramah lingkungan.

Rencana pemerintah membuat peta jalan mendapat respons beragam dari pelaku industri. Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto misalnya, menyebut organisasinya siap mendukung rencana KLHK terkait pengelolaan dan pengurangan sampah plastik.

Siapkah Pelaku Industri Mengolah Sampah Plastik Sesuai Rencana Pemerintah?

Pemulung memilah sampah plastik di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019)./ANTARA-Risky Andrianto

Dia menyebut peta jalan yang akan dibuat pemerintah tak akan berdampak signifikan bagi pengusaha kafe dan restoran. Para pengusaha kafe dan restoran pun dinyatakan siap mengganti kemasan plastik dengan barang lain yang lebih ramah lingkungan.

“Kalau kami ya mudah, ada yang ganti [kemasan] boks atau apapun yang enggak plastik. Kalau di restoran sih enggak terlalu masalah. Kami bisa menerima lah dengan hal-hal macam itu karena juga di negara lain sudah enggak bisa pakai plastik kan, sudah harus membawa sendiri kantongnya kalau mau belanja,” ujar Eddy.

Sejumlah pengusaha restoran dan kafe pun disebut sudah mulai mengganti pemakaian kemasan plastik dengan bahan lain. Selain itu, beberapa pengusaha tengah aktif mencari vendor kemasan ramah lingkungan untuk digunakan di kafe atau restorannya.

Tanggapan lain diberikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono. Dia mengaku baru kali ini mendengar rencana pemerintah membuat peta jalan pengurangan sampah plastik bagi produsen.

Rencana KLHK ini justru dianggap berpotensi membebani pelaku industri. Standar yang akan dibuat untuk menentukan jenis plastik apa saja yang ramah dan tidak bersahabat dengan lingkungan juga dipertanyakan.

“Kalau industri tak dilibatkan dalam membuat standarnya, ya sama juga itu membunuh industri,” tegas Fajar.

Dia menyatakan persoalan sampah di Indonesia bukan bersumber pada produk yang dihasilkan industri. Akar masalahnya dinilai justru terletak pada buruknya manajemen atau pengelolaan sampah di Indonesia.

Inaplas menyoroti kecilnya porsi sampah plastik dalam total limbah yang dihasilkan setiap hari di Indonesia. Sampah plastik diklaim hanya menyumbang 15% dari keseluruhan sampah yang diproduksi.

“Yang jadi masalah juga kan Indonesia luas sekali. Nanti kalau produk impor siapa yang menarik? Jadi jangan pelarangan [penggunaan plastik], tapi pengaturan. Manajemen sampahnya yang diberesin. KLHK saja bikin bank sampah sampai sekarang enggak jalan-jalan,” lanjutnya.

Inaplas mengemukakan saat ini, mereka sudah memiliki program untuk mengolah sampah agar menghasilkan keuntungan. Program ini diberi nama Masaro alias manajemen sampah zero.

Dengan prinsip Masaro, sampah diolah kembali menjadi produk yang bernilai tambah sehingga menguntungkan secara finansial. Pengelolaannya juga bisa dilakukan di tingkat desa atau kecamatan.

Inaplas memandang hendaknya peta jalan yang dibuat pemerintah menerapkan unsur-unsur Masaro. Jika tidak, kebijakan itu dinilai hanya akan membebani industri.

Siapkah Pelaku Industri Mengolah Sampah Plastik Sesuai Rencana Pemerintah?

Warga membuat lampion berbahan limbah plastik air mineral di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (5/2/2019)./ANTARA-Mohamad Hamzah

“Semua plastik ramah lingkungan kok, siapa bilang plastik enggak ramah lingkungan? Menjadi enggak ramah lingkungan karena dibuang sembarangan. Yang jadi masalah kan pembuangan sampah ini, bukan barangnya yang jadi masalah. Makanya kita harus hidupkan recycling ini, jadi sampah di-reduce dan reuse,” papar Fajar.

Berdasarkan riset KLHK, sampah plastik yang paling sulit dikelola adalah barang sekali pakai, microbeads, alat makan dan minum, pembersih telinga, kemasan sekali pakai, kantong, polystyrene, dan plastik fleksibel (saset).

KLHK menargetkan pengurangan volume sampah plastik hingga 30% pada 2025. Sementaraitu, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, target sampah terkurangi 20% dan tertangani 75% tahun ini.

Data yang dimiliki KLHK menunjukkan pada 2015, komposisi sampah plastik di Indonesia sekitar 15% dari total timbunan sampah. Jumlah timbunan sampah di tingkat nasional pada waktu yang sama sekitar 175.000 ton per hari atau 64 juta ton per tahun.

Data KLHK tidak berdiri sendiri. Dalam World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, akhir Januari 2019, Indonesia dicap sebagai salah satu penyumbang limbah plastik terbesar. Indonesia menempati peringkat kedua setelah China dalam sumbangan sampah plastik, termasuk di laut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper