Bisnis.com, JAKARTA -- Kontroversi Rancangan Undang-Undang Permusikan ramai dibicarakan dalam beberapa waktu terakhir. Tak hanya para musisi yang menentang aturan tersebut, para pegiat dan pecinta musik pun khawatir beleid itu dapat membahayakan ekosistem musik dalam negeri.
Ada lebih dari 200 musisi dan pegiat musik di Indonesia yang menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan bikinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mereka yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menilai aturan tersebut memuat banyak pasal karet dan justru bisa berdampak negatif.
Dalam keterangan resmi yang dirilis, Minggu (3/2/2019), koalisi itu menyebut tidak kurang 19 pasal dalam RUU Permusikan mengandung masalah. Keberadaan pasal karet, ancaman marjinalisasi musisi independen, diskriminasi, serta pengaturan hal-hal yang tidak perlu menjadi masalah yang terkandung di dalamnya.
Cholil Mahmud dari band Efek Rumah Kaca (ERK) menyoroti keberadaan pasal karet yang termaktub di Pasal 5 RUU Permusikan. Menurutnya, isi pasal itu bertentangan dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945.
“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapa pun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka suka,” ujar Cholil.
Iwan Fals dalam konser bertajuk "Nyanyian yang Tersimpan" di Live Space SCBD, Jakarta, Minggu (16/12/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Pasal 5 RUU Permusikan memuat sejumlah larangan bagi pegiat musik dalam melakukan proses kreasi, seperti mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; serta memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, suku, ras, dan/atau antargolongan.
Musisi Jason Ranti juga memandang kandungan Pasal 5 RUU Permusikan bergaya Orde Baru dan menyoroti potensi marjinalisasi musisi yang termuat di Pasal 10.
Beleid itu mengatur distribusi karya musik yang bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Dia menganggap aturan itu curang karena menegasikan praktik distribusi musik di luar label atau distributor besar.
“Distribusi dilakukan oleh label rekaman atau penyedia jasa distribusi untuk produk musik dalam bentuk fisik; atau penyedia konten untuk produk musik dalam bentuk digital,” tulis Pasal 10 RUU Permusikan.
Konten lain yang dipermasalahkan adalah aturan mengenai uji kompetensi dan sertifikasi bagi pegiat musik.
Pengaturan itu tercantum di Pasal 32-35 RUU Permusikan. Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menganggap kewajiban pegiat musik mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi berpeluang mendiskriminasi.
Mereka curiga aturan itu menjadi pintu masuk untuk melarang pentas musik dilakukan musisi yang belum melakukan uji kompetensi.
RUU Permusikan masih belum memiliki kejelasan ruang lingkup kegiatannya, apalagi bila dibandingkan dengan UU Perfilman yang membagi dua antara kegiatan dan usaha perfilman. #RUUPermusikan #berangkatdarisebuahlagu pic.twitter.com/NbZ9z6NcZ5
— Koalisi Seni (@KoalisiSeni) February 4, 2019
Apa Urgensi RUU Permusikan?
Vokalis band Seringai Arian Arifin menganggap RUU Permusikan tidak penting dibuat karena pengaturan mengenai dunia musik di Indonesia dinilai sekarang sudah cukup.
Dia mencontohkan pengaturan mengenai hak cipta atas sebuah karya musik sudah diatur UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dia juga menyebut keberadaan UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang kontennya bersinggungan dengan isi RUU Permusikan.
"Kalau memang perlu direvisi ya revisi lah [UU yang sudah ada]. Tapi enggak perlu ada UU Musik," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (4/2/2019).
Arian juga mengungkap ketiadaan UU Permusikan di negara lain. Pengaturan soal musik dan segala hal di dalamnya dipandang bisa diakomodir UU yang sifatnya tidak khusus untuk permusikan.
Band Kahitna tampil di konser pergantian tahun di Summarecon Mall Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (31/12/2018)./ANTARA-Risky Andrianto
Vokalis yang dikenal dengan nama Arian 13 itu juga menyebut masih ada peluang anggota Koalisi duduk bersama dengan perwakilan DPR untuk membicarakan RUU ini. Tetapi, dia ingin pembicaraan nanti berujung pada pembatalan pembuatan RUU Permusikan menjadi UU.
"Dibicarakan kalau saya sih inginnya untuk di-take down. Yang jadi masalah juga kan draf RUU ini baru diketahui pekan ini, kok isinya ada pasal-pasal karet. Artinya kan sosialisasinya enggak ada, sedangkan drafnya sudah ada sejak Agustus 2018," tambah Arian.
Big Data Musik Indonesia
Polemik mengenai RUU Permusikan juga melibatkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) cum musisi Anang Hermansyah. Dia kerap disebut-sebut dalam pembicaraan RUU Permusikan karena merupakan salah satu anggota Komisi X DPR RI, pengusul dibuatnya rancangan aturan tersebut.
Dalam video yang diunggah pada laman YouTube pribadinya, Minggu (3/2) malam, Anang menjelaskan urgensi RUU Permusikan. Menurutnya, aturan ini penting agar Indonesia memiliki big data dunia musik.
"Ada di pasal 14 RUU Permusikan bahwa karya yang dibuat dilaporkan ke negara. Tujuannya kita punya big data. Tujuannya agar kalau ke depannya mau di-share, semua dapat royalti," tutur Anang.
Dia juga menyoroti minimnya royalti dan pendapatan dari dunia musik yang masuk ke kas negara selama ini. Anang mengutip laporan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pada 2018 yang menyatakan bahwa kontribusi musik terhadap pemasukan negara hanya ada di angka 0,26%.
"Inilah salah satu contoh parameter. Inilah didiskusikan dalam tata kelola yang ada di [RUU] Permusikan ini. Ada [aturan soal] kreasi, reproduksi, pengiriman, konsumsi, konservasi. Rangkaiannya kita mau rapikan dalam UU ini," lanjutnya.
Anang Hermansyah/ananghermansyah.net
Saat ini, penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti serta pengelolaan kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak di bidang lagu atau musik dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang berjalan mulai 2015.
Berdasarkan catatan Bisnis, dalam periode 2015-2018, royalti yang berhasil dikumpulkan oleh LMKN adalah sebesar Rp130,4 miliar dan yang sudah didistribusikan kepada para pemegang hak cipta senilai Rp91 miliar. Sisa royalti yang tersimpan ditujukan agar jika di kemudian hari ada pemilik hak yang belum menjadi anggota salah satu LMK dan menjadi anggota, tetap dapat mengklaim royaltinya.
Anang menambahkan proses penyusunan RUU Permusikan terbuka dan masih berjalan. Banyaknya kritik dan masukan yang disampaikan para musisi juga diapresiasi.
Selain itu, dia mengakui masih terbukanya kemungkinan pasal-pasal kontroversi hilang dari RUU Permusikan. Namun, setiap kesepakatan terkait RUU itu diharapkan didasari kesepakatan bersama para musisi yang nantinya ikut berbicara dengan DPR.
"Kembali pada konteks ini RUU. Aku bilang ayo kita duduk untuk bagaimana bunyi Pasal 5 ini yang bagus. Apakah diubah ataukah pasal terusannya kita buang, atau enggak perlu ada pasal 5 ini?" tuturnya.